LANDASAN FILOSOFIS UU KIP, antara lain:
1. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan tata pemerintahan yang baik.
2. Memotivasi badan publik untuk memberikan pelayanan kepada publik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sebaik-baiknya serta bebas dari KKN.
3. Mengantisipasi perkembangan tenologi komunikasi yang semakin pesat sehingga meningkatkan mobilitas masyarakat untuk memperoleh informasi dengan mudah dan cepat.
HARAPANNYA:
1. Dengan diberlakukannya UU KIP informasi yang terkandung dalam arsip dan dokumen negara akan menjadi sumber informasi yang harus diketahui oleh masyarakat. yang pada akhirnya pengelolaan dan penyimpanan arsip yang baik dengan mengikuti standar yang berlaku menjadi syarat mutlak untuk mewujudkan pelayanan maksimal baik internal maupun eksternal Kementerian Kominfo khususnya.
2. Oleh karena itu perlu diberikan pembekalan pengetahuan dan pemahaman sebagai salah satu bentuk desiminasi informasi dan dokumen negara yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Senin, 19 Juli 2010
WORKSHOP PENGELOLAAN KEARSIPAN DOKUMEN NEGARA DI LINGKUNGAN KOMINFO Sabtu, 10 juli 2010, Ardjuna Hotel Bandung By. Ramon Kaban
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 komentar:
siapa saja yng bisa ikutan worksdhop tersebut Pak Ramon?
Thanks!
Terima kasih atas atensi Belitung Blogging. Workshop pengelolaan kearsipan dokumen negara yg kemaren hanya boleh diikuti oleh pejabat tata usaha atau anggota PPID di lingkungan Kominfo saja. jika memang anda berminat boleh saja mengusulkan kepada kami, nanti kami sampaikan kepada atasan yg berkompeten dalam hal ini. Ma kasih atas partisipasinya.
Posting Komentar