SELAMAT DATANG...

Blog ini saya gunakan sebagai Media Komunikasi dan Informasi dan sekaligus menjadi wadah untuk menuangkan inspirasi-inspirasi yang ada.
Sebagai perkenalan pertama, yang perlu diketahui saya seorang Peneliti Komunikasi Politik pada

Puslitbang Penyelenggaraan Pos dan Informatika Badan Litbang SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika R.I.
Jl. Medan Merdeka Barat No. 9 Jakarta Pusat 10110 Lt. 4 Gedung Belakang





Kamis, 25 September 2008

RESUME RADIN KOMINFO 25-26 AGUSTUS 2008

HOTEL REDTOP, PECENONGAN JAKARTA
Rapat Dinas ( Radin ) Departemen Komunikasi dan Informatika RI Tahun 2008 dilaksanakan adalah dalam rangka menciptakan sinergi serta kesamaan Visi dan Misi di bidang Kominfo Tahun 2009, sekaligus sebagai tindak lanjut atas rekomendasi yang di hasilkan melalui Rakormas Dep. Kominfo Tahun 2007 yang lalu.
Adapun peserta Radin kali ini adalah seluruh Pejabat Eselon I, Eselon II, Eselon III, tertentu di pusat, Kepala MMTC Yogyakarta, Para Kepala BPPI se Indonesia, Para Kepala Balmon / Loka Monitoring frekwensi se Indonesia, Kepala Museum Pers, Surakarta, Dinas PT Pos Indonesia Bandung, BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), Dewan Pers, KPI, LKBN, Antara Mitra Kerja Dep Kominfo yang lebih kurang jumlah pesertanya 220 orang. Tema yang diangkat adalah “ AKSELERASI PEMBANGUNAN BIDANG KOMINFO YANG SINERGI DAN TERINTEGRASI DALAM RANGKA MENCAPAI SASARAN STRATEGIS DEPARTEMEN KOMINFO 2009 “.

Mekanisme pelaksanaan Radin terdiri dari yang sifatnya pencerahan berupa ceramah dan pengarahan dari Menkominfo R.I., Dua orang nara sumber / pembicara pakar di bidang komunikasi dan informatika. Untuk penelitian peserta Radin dapat pembekalan untuk mengikuti diskusi panel dengan pembicara internal depkominfo antara lain :

1. Direktur jenderal POSTEL dengan judul :
“ TINDAK LANJUT REKOMENDASI HASIL RAKORNAS 2007 BIDANG INFRASTRUKTUR POS, TELEKOMUNIKASI DAN SASARAN STRATEGIS 2009 “
2. Direktur Jenderal APTEL dengan judul :
“ TINDAK LANJUT REKOMENDASI HASIL RAKORNAS 2007 BIDANG APLIKASI TELEMATIKA, DAN SASARAN STRATEGIS 2009 “
3. Direktur Jenderal SKDI dengan judul :
“ TINDAK LANJUT REKOMENDASI HASIL RAKORNAS 2007 BIDANG SARANA KOMUNIKASI DISEMINASI INFORMASI, DAN SARANA STRATEGIS 2009 “
4. Kepala Badan Litbang SDM dengan judul :
“ TINDAK LANJUT REKOMENDASI HASIL RAKORNAS 2007 BIDANG LITBANG DAN PENGEMBANGAN SDM KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, DAN SARANA STRATEGIS 2009 “
5. Kepala Badan Informasi Publik dengan judul :
“ TINDAK LANJUT REKOMENDASI HASIL RAKORNAS 2007 BIDANG LAYANAN INFORMASI PUBLIK, DAN SASARAN STRATEGIS 2009 “
6. Inspektur Jenderal dengan judul :
“ STRATEGI PENGAWASAN INSPEKTORAT JENDERAL DALAM RANGKA MENDUKUNG UPAYA PENINGKATAN KERJA DEPARTEMEN DEPKOMINFO “


Dari External dua orang pembicara yaitu :
Prof. DR. FELIK O SOEBAGJO, SH, MH guru besar fakultas hukum Universitas Indonesia dengan judul : “ PERKEMBANGAN HUKUM EKONOMI DI INDONESIA SUATU CATATAN UNTUK DEPKOMINFO “. Dan dari Ditjen Pajak, Departemen Keuangan yang dieakili oleh Diretur Humas Pajak dengan judul : “ SUSET POLICY DI BIDANG PERPAJAKAN “. Pembicara terahir adalah seorang expent di bidang marketing yaitu Hermawan Kertajaya dari Surabaya yang secara panjang lebar menjelaskan tentang perlu horisontalisasi Kominfo, untuk menghindari ego sektoral termasuk Refreshing Marketing dengan buku karangannya : “ THE NEW WAVE MARKETING “. Jurus ampuhnya pakar pemasaran tersebut menjelaskan tentang 4 C : CUSTOMER, COMPETITOR, COMPENY, dan CONECTOR. Dengan penjelasan berikut contoh-contohnya.

Acara selanjutnya diskusi panel siding komisi dan siding pleno Komisi. Untuk Komisi dibagi empat terdiri dari :

1) Komisi I : Pemanfaatan Regulasi Bidang Kominfo.
2) Komisi II : Percepatan Pembangunan dan Penyadiaan Infrastrutur Bidang Kominfo.
3) Komisi III : Pemantapan Diseminasi dan Layanan Informasi Publik.
4) Komisi IV : Pemantapan Kabijakan Litbang dan Pengembangan SDM Bidang Kominfo.

Terus terang saya akui tidak ada interversi sama sekali dari atasan / pimpinan dalam pemilihan komisi – komisi , tapi walaupun demikian semua peserta sadar dan tahu betul masuk ke komisi dilihat dari tupoksi masing – masing sehingga ketika terjadi diskusi betul – betul berisi dan bermanfaat istilah orang jawa “ Tidak Asal Njeplak”.
Arahan Pak Sekjen yang patut disimak adalah perlunya penguatan di sektor perposan, sektor telekomunikasi sektor penyiaran agar mampu bersaing secara regional dan global kedepannya. Tentu dengan sudah adanya 2 UU yaitu UU ITE dan UU KIP membuat tugas Depkominfo menjadi berat kedepannya. Sebagai contoh, “ Pemberlakuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, dimana didalamnya mengatur kewajiban badan / lembaga publik termasuk pejabat public untuk memberikan informasi yang harus diketahui dan dibutuhkan oleh masyarakat, jika badan / lembaga atau pejabat public yang mengolah informasi publik termasuk informasi mengenai pengelolaan dana publik dan anggaran pembiayaan pembangunan, dalam menjalankan tugasnya tidak memenuhi permintaan mastarakat atas informasi yang di benarkan oleh UUKIP untuk diketahui oleh masyarakat, maka badan / lembaga atau pejabat publik yang bersangkutan akan terkena sangsi pidana. Oleh karena itu, dalam rangka pemberlakuan UU KIP tersebut, perlu kesiapan seluruh jajaran Depatemen Kominfo, untuk mengantisipasi pemberlakuan UU tersebut , sementara tantangan kedepan yakni bidang legal dan perizinan.
Namun demikian perlu sekali dilakukan sosialisasi / desiminasi informasi kedaerah – daerah dengan segera agar apa yang di kawatirkan Pak Syukri Batu Bara Inspektur II Itjen Depkominfo tidak terjadi. Katanya “ Semua yang diundangkan dianggap masyarakat tahu “ akan celaka kita kalau benar-benar terjadi seperti tersebut.
Selanjutnya Pak Menteri juga mengatakan “ Ubahlah Paradigma dari Vertikalisasi menjadi Horisontal agar tidak terjadi ego sektoral diantara kita “. Hal ini diperkuat lagi oleh Staf Menteri Pak Sekjen yang mengatakan “ Terkait dengan program dan kegiatan pembangunan bidang Komunikasi dan Informatika pengalaman beberapa tahun terahir, didapati adanya tumpang tindih antar kegiatan satker satu dengan satker lainnya di lingkungan Departemen Kominfo, Kondisi tersebut menyebabkan Capaian strategis menjadi tidak focus, tidak optimal, bahkan tidak efektif dan tidak efisien”.
Akhir tahun 2008 diharapkan kita sudah migrasi data ke Open Souse. Maka akhir – akhir ini baik dipusat atau didaerah sedang gencar – gencarnya dilakukan diklat Open Souse. BPPI diharapkan juga disamping bekerja sesuai tupoksi , kategori penelitian mesti meliput 3 C yaitu Computing, Conten dan, Comunication termasuk juga badan litbang SDM.



Bagan II & III : Kutipan Dari Persentase Kepala Badan Informasi Publik hal : 4.


 Bagan IV & V : Kutipan Dari Persentase Inspektur Jenderal hal : 3


 Bagan VI & VII : Kutipan Dari Persentase Inspektur Jenderal hal : 4.


 agan VIII & IX : Kutipan Dari Persentase Badan Penelitian dan Pengembangan SDM hal : 2.


 Bagan X & XI : Kutipan Dari Persentase Dirjen Postel hal : 1


 Bagan XII & XIII : Kutipan Dari Persentase Dirjen Postel hal : 2


 Bagan XIV : Kutipan Dari Persentase Dirjen Postel hal 1.


 Bagan XV dan XVI : Kutipan Dari Persentase Guru Besar Fakultas Hukum UI hal : 1.






Sekuensi orang Bekerja :

1. Kerja berbasis ide.
2. Aktivitas.
3. Result.
4. Resources ( manajemen ).
5. Value ( nilai ).






Joke – Joke ilmiah / umum :

 B : Bloger ( Dirjen Aptel ).
 W : Wikipedia ( Dirjen Aptel ).
 S3 : Sudah sangat sepuh ( Hermawan Kertajaya ).
 Reformasi birokrasi : Modernisasi administrasi (Dit. Humas Pajak Ditjen Pajak).
 Basis Tehnologi Digital : Generasi telematika (Dirjen Aptel).
 Yang namanya e-government, e- learning, e- educatian, e- Procurement, e- dll. Sekarang ini sudah menjadi mobil (fortable Application) Dirjen Aptel.
 Software legal : salah satu dari flagship program Detik – Nas. Jangan digunakan software bajakan.
 Horisontalisasi kominfo konsep untuk hindari ego sektoral ( Hermawan Kertajaya ).
 KACANG : Kakean Cangkem istilah Surabaya ( Menkominfo ).
 Era IT perlu orang IT.
 Kelemahan orang pinter : Sulit menerima ide orang lain ( Menkominfo ).
 Depkominfo diharapkan jadi motivator agar masyarakat melek IT khususnya di daerah – daerah.
 Pak Cahyana bilang istilah UNSTOPPABLE TRAIN dalam paparannya, Pak Aizirman bilang istilah NEVERENDING TRAIN. Gak mau kalah juga, yang penting sama – sama Eselon I lah.
 Diingatkan pada KA UPT Depkominfo di daerah agar bersiap diri menyongsong UU KIP Tanggal 30 April 2010 ( KA BIP ).
 Ada 3 musuh negara sekarang yaitu : Terorisme, Narkoba, KKN dan ada satu lagi yaitu SARS ( Selingkuh Antar Rekan Sekantor ).











Baca selengkapnya...

Rabu, 24 September 2008

Tinjauan dari Perspektif Komunikasi Politik : WACANA RUU PORNOGRAFI DI MEDIA, PERLUKAH DIPERDEBATKAN ?

PRO – KONTRA tentang sebuah topik aktual yang kontroversial di media dalam sebuah demokrasi di negara berkembang adalah hal biasa manakala semua pihak dewasa dalam menyampaikan pendapat, perdebatan dianggap sebagai khasanah dalam pematangan dalam berdemokrasi yang terpenting tidak dilakukan dengan cara – cara anarkis atau memperlebar dikotomi antara daerah / budaya yang satu dengan yang lainnya. Karena Apa ? Negara ini dibentuk atas dasar keanekaragaman suku (etnis ), agama, ras, golongan, daerah serta Folkways atau kebiasaan dalam masyarakat serta kemajemukan lainnya.

Ketika Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi diekspos oleh media massa baik cetak atau elektronik, pada saat itu pula publik merespon eksistensi serta tujuan RUU dipercepat, padahal masih banyak lagi RUU yang lebih penting dari RUU Pornografi tersebut. RUU yang bernama APP (Anti Pornografi dan Pornoaksi) digulirkan sejak tahun 1999, tetapi sejak tahun 2004 hingga sekarang kontroversi masyarakat semakin tinggi, sebab ada beberapa pasal yang mengundang perdebatan publik secara luas khususnya Pasal 14, Pasal 21 dan Pasal 22.
Resistensi terhadap eksistensi RUU Pornografi datang bukan hanya dari kalangan LSM, akademisi atau pengamat saja namun datang juga dari masyarakat Bali, Papua, Maluku, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Pertanyaan yang muncul antara lain : Kenapa kok sebegitu jauhnya negara mengatur wilayah privacy orang? Bagaimana dengan fungsi edukasi media massa ? Mengapa tiba–tiba muncul lagi padahal sudah lama hilang ? Tidak adakah RUU yang lain yang lebih penting dari RUU Pornografi itu ? Benarkah RUU Pornografi ini untuk kepentingan negara dan rakyat ? Apakah hanya keinginan sebagian kecil anggota DPR-RI yang memaksakan kehendaknya saja? Serta pertanyaan – pertanyaan lainnya.
Prediksi atas pertanyaan diatas muncul karena masyarakat atau publik tidak tahu kronologis kejadiannya atau belum pernah baca tapi langsung berkomentar atau ingin memberikan solusi, sedangkan di kalangan anggota DPR saja terjadi perdebatan sengit tentang pasal-pasal tertentu. Aspirasi dari semua anak bangsa perlu didengar dan ditampung dalam rangka penyempurnaan pasal – pasal yang dianggap sangat kontroversial.

Maka itu ketika ada dialog aktual di TVRI tanggal 21-09-2008 pukul 24.00 WITA penulis wajib menonton karena pentingnya acara tersebut. Sebagai nara sumber dari anggota DPR RI Mustafa Kamal (Fraksi PKS), Eva Sundari (Fraksi PDI–P) dan Adinda Tenriangke Muchtar ( The Indonesian Institute ).
Malahan Eva Sundari menyarankan dalam rangka sosialisasi RUU pornografi, tugas MENKOMINFO mendesiminasikan informasinya sampai ke daerah– daerah. Eva Melanjutkan lagi sebaiknya pornografi dilihat sebagai kriminal ACT bukan sebagai komoditi sex dan lainnya.
Oleh sebab itu media sebagai salah satu alat untuk menyebar – luaskan informasi ke publik, setiap saat mesti menjalin komunikasi serta memperbaharui data & fakta sebelum di sampaikan ke publik. Artinya fungsi edukasi mesti dikedepankan dalam setiap pemberitaan, kemudian para jurnalis / reporter harus punya draft paling terakhir dari RUU Pornografi tersebut agar tetap aktual dan up to date.
Kemarin juga ada berita dalam warning text Metro TV ( 23-09-2008 ) kurang lebih 3000 orang di Denpasar Bali berunjuk rasa menentang RUU Pornografi. Di Tomohon Janti Koraag aktifis perempuan & Danny Tular : “ RUU Pornografi tersebut sangat sarat dengan kepentingan pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, jika diberlakukan bisa mengancam keutuhan bangsa”. Ditimpali oleh Danny tular dengan mengatakan : “ Anggota DPR RI yang ingin memberlakukan RUU-Anti Pornografi adalah sekelompok orang yang kurang kerjaan. Kalau pemberlakuan RUU Pornografi dipaksakan, berarti sejumlah anggota DPR-RI memang ingin negara ini hancur “.( Harian Komentar, 25 September 2008 ).
Lebih tegas lagi Partai PDS Sulawesi Utara melalui wakil ketua DPP PDS Denny Tewu mengatakan : “ Sampai titik darah penghabisan Partai Damai Sejahtera akan menolak penerapan RUU Pornografi. Perang terhadap UU yang dinilai dapat melecehkan nilai-nilai pluralisme bangsa ini tak hanya sebatas berjuang dan mencari dukungan di gedung DPR RI Senayan, tapi kini telah dilebarkan sayap dengan melakukan sosialisasi ke daerah-daerah se Indonesia “. ( Harian Manado Post, 25 September 2008 ).
Menurut hemat penulis sebagai Peneliti Kominikasi Politik ada 5 hal solusi untuk menjembatani friksi horisontal atau resistensi publik dengan cara antara lain :

1. Pihak DPR – RI dianjurkan melakukan Panja ( Panitia Kerja ) terbuka, sehingga banyak orang bisa menyaksikan pembahasannya.
2. Partisipasi publik sebaiknya diperluas dalam usaha menjaring masukan sebanyak –banyaknya dari semua elemen masyarakat yang berkompeten.
3. Revisi kata – kata untuk Pasal – Pasal yang di asumsikan mengundang kontroversial perlu diakomodir segera atau diganti barangkali kata-katanya.
4. Komunikasi face to face hendaknya lebih diitensifkan kepada masyarakat Bali, masyarakat Papua, masyarakat Sulawesi Utara, masyarakat NTT, masyarakat Kalteng, masyarakat Kaltim dan masyarakat Maluku serta masyarakat yang menolak RUU Pornografi tersebut.
5. Disahkan atau tidaknya RUU Pornografi harus tetap dalam koridor & bingkai NKRI, yang sudah tidak bisa ditawar – tawar lagi keberadaannya.

Baca selengkapnya...

Bagaimana penilaian Anda terhadap tulisan-tulisan saya ini ?

Terjemahkan tulisan ini dalam Bahasa Inggris (In English)