Sedemikian derasnya tuntutan perubahan pada era reformasi seakan – akan semua hal ingin dirubah apakah ingin merubah struktur organisasinya ? Apakah ingin mengganti orangnya ? atau ingin jadi pionir ? atau ingin tampil beda dengan yang lain ? tapi tidak tertutup kemungkinan agar bisa bermanfaat bagi publik / masyarakat atau dan sebagainya.
Persoalannya sekarang adalah apakah yang sudah baik akan dirubah juga ? atau ingin mencoba sesuatu hal yang baru ? dua pertanyaan diatas sulit dijawab karena membutuhkan kajian yang mendalam fenomena sosial hampir terjadi pada semua lini kehidupan organisasi tak terkecuali di lembaga eksekutif, legislatif, judikatif, LSM ( Ormas ), TNI – POLRI, Organisasi Independent dan lain – lain yang gaungnya sampai ke daerah – daerah di seantero nusantara.
Perubahan dimaksud boleh saja berupa Visi Misi, Tupoksi, Tujuan, Nomenklatur Organisasi, Wilayah Kerja dan SDM-nya. Wacana tersebut adalah merupakan hal umum, yang mana telah merupakan salah satu bentuk diskursus yang mengemuka sekarang, yakni masalah Reformasi Birokrasi mengenai perlunya mengubah paradigma yang selama ini ingin dilayani menjadi pelayan yang baik.
Nuansa ini berkembang terus seiring dengan tuntutan zaman. Tidak hanya untuk Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang dikenal dengan UU Pemerintahan Daerah UU No 32 Tahun 2006, tapi juga ada PP No 41 Tahun 2007 tentang Perampingan Badan / Dinas yang ada di Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota. UPT Pusat yang ada di daerah juga mengalami perubahan dan akan terus di reformasi sesuai dengan permintaan pasar serta perkembangan zaman.
Salah satunya adalah Departemen Komunikasi dan Informatika RI khususnya jajaran Badan litbang SDM yang secara kontiniu melakukan reposisi dan restrukturisasi kelembagaan sampai kepada UPT yang ada di 8 ( delapan ) wilayah se Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No.84/KEP/M.KOMINFO/10/2005. Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian dan Pengembangan Informasi Tanggal 26 Oktober 2005 telah ditetapkan Nama, Lokasi, Tupoksi, Wilayah kerja Balai Pengkajian dan pengembangan Informasi:
1. BPPI Wilayah I Medan dengan wilayah kerja :
Prov. NAD, Sumut, Riau, Sumbar.
2. BPPI Wilayah II Jakarta dengan wilayah kerja :
Prov. DKI Jakarta, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung.
3. BPPI Wilayah III Bandung dengan wilayah kerja :
Prov. Jabar, Banten, lampung, Sumsel.
4. BPPI Wilayah IV Yogyakarta dengan wilayah kerja :
Prov. Jateng, DIY, Bali.
5. BPPI Wilayah V Surabaya dengan wilayah kerja :
Prov. Jatim, NTB dan, NTT.
6. BPPI Wilayah VI Banjarmasin dengan wilayah kerja :
Prov. Kalsel, Kalbar, Kalteng dan, Kaltim.
7. BPPI Wilayah VII Makassar dengan wilayah kerja :
Prov. Sulsel, Sulteng, Sulawesi Tenggara,Maluku.
8.BPPI Wilayah VIII Manado dengan wilayah kerja :
Prov. Sulut, Gorontalo, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Dengan Tugas Pokok dan Fungsi seperti tertera pada Pasal 2 yang isinya : “ BPPI mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan informasi “, sedangkan pada Pasal 3 dikatakan :” a. Penyusunan program pengkajian dan pengembangan informasi. b. Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan serta publikasi hasil pengkajian dan pengembangan informasi. c. Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan informasi di daerah. D. Pelaksanaan administrasi BPPI.
Disamping Tupoksi diatas ada juga Kelompok Jabatan Fungsional yang langsung bertanggung-jawab kepada Kepala Balai ; Kelompok Fungsional tersebut terdiri dari Peneliti, Litkayasa, Pranata Humas, Pustakawan, Analis Kepegawaian.
CATATAN :
Untuk Fungsional Peneliti ( Researcher ) yang ada hanya Peneliti Komunikasi atau yang serumpun, sementara Peneliti bidang IT belum ada sama sekali termasuk fungsional Perencana, Pranata Komputer dan Arsiparis. Dengan Tupoksi itu hanya bisa melakukan fungsi penelitian, pengkajian dan pengembangan informasi saja. Jika ada tugas bidang Desiminasi Informasi, Sosialisasi, Penyiaran, Postel, Aptel, Media / Pers, apalagi yang sifatnya koordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Tetapi dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi & Informatika RI nomor : 22/PER/M.Kominfo/6/2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika tanggal 4 Juni 2008, secara otomatis Kep. Menkominfo nomor: 84/KEP/M.KOMINFO/10/2005 dinyatakan tidak berlaku lagi. Dan Peraturan Menkominfo yang sekarang kelihatannya sudah memuat hal-hal reformis serta sesuai dengan kebutuhan ditinjau dari aspek Tupoksi, Nomenklatur, Wilayah Kerja, Eselonisasi dan Struktur Organisasi serta SDM nya.
Perlu diketahui bahwa sebelum keluarnya Permenkominfo nomor 22 tahun 2008 ini, sebenarnya wacana itu sudah digulirkan sejak tahun 2006 yang lalu tentang pemekaran eselonisasi BPPI di 8 wilayah, yang rumusannya dibuat dalam bentuk tabel skoring tapi hasilnya mentah (sia-sia).
CATATAN :
Pada pertengahan tahun 2007 barusan Menteri Kominfo bapak Mohammad Nuh berkunjung ke Ternate, Provinsi Maluku Utara disertai Wagub Malut bapak Drs. Abdul Madjid melihat pembangunan USO & PSO kemudian transit lebih kurang 2 jam di Bandara Sam Ratulangi Manado istirahat di ruang VVIP. Ada tiga perwakilan yang menemani beliau dari Dinas Kominfo Sulut pak Parlin Tampubolon, dari Balmon pak Reinhard dan dari BP2I Manado penulis ditemani juruphoto Sdr. Herman, S.Kom.
Pak M.Nuh menanyakan tentang kondisi pada Dinas Kominfo Sulawesi Utara pasca likuidasi Deppen, Balmon sebagai UPT Postel dan BPPI Manado, ketika giliran saya Pak Menteri tanya bagaimana dengan BPPI apakah ada masalah? saya katakan dengan jujur “sebenarnya tidak ada, pak. Hanya eselon pemimpinnya saja pak. Bagaimana kita ingin berkoordinasi dengan Dinas Kominfo, mereka pimpinannya saja eselon II-a pak padahal Cuma mengurusi hanya satu provinsi, sementara BPPI Wilayah VIII Manado meliputi 5 Provinsi pemimpinnya Cuma Eselon III-a. Pak Menteri Diam sejenak lalu berkata, “Gak usah banyak permintaan dulu, lakukan saja kerja yang baik, jangan memikirkan jabatan.” Lantas selang beberapa menit kemudian dia bertanya sama Herman, S.Kom “wartawan dari mana mas?” Herman jawab “ saya dari BPPI, Pak..
Walaupun bincang-bincang singkat, tetapi sungguh bermakna & berkesan bagi kami, e….e….e tau-tau sekarang sudah menjadi kenyataan sungguh diluar dugaan sama sekali. Selanjutnya tanpa menunggu terlalu lama Pak Aizirman selaku Kepala Badan Litbang SDM minta kepada semua Kepala Balai untuk mengurus rekomendasi dari Gubernur domisili BPPI masing-masing, sekaligus semua Kepala Balai diwajibkan General Medical Check-Up di Rumah Sakit Pemerintah, hal tersebut diutarakan pada saat pemaparan program awal tahun 2008 yang baru lalu.
Sejurus kemudian dalam waktu singkat keluarlah Permenkominfo. Menurut apa yang terdapat pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 22/PER/M.KOMINFO/6/2008, pada Pasal 3 dikatakan :
1. BPPKI mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.
2. BPPKI mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika.
Sedangkan pada Pasal 4, berbunyi :
1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), BPPKI menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan laporan pelaksanaan evaluasi serta laporan di bidang pengkajian dan pengembangan komunikasi dan Informatika.
b. Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika.
c. Pelaksanaan publikasi dan dokumentasi hasil pengkajian dan pengembangan. komunikasi dan informatika, serta pengembanga kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.
d. Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga BPPKI.
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal (3) ayat (2), BPPKI menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana program dan anggaran dalam pelaksanaan evaluasi serta laporan di bidang pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika.
b. Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika.
c. Pelaksanaan publikasi dan dokumentasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi damn Informatika.
d. Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga BPPKI.
CATATAN :
* Dalam nomenklatur dan struktur organisasi BBPPKI terdapat sub bidang dokumentasi setara dengan jabatan struktural eselon IV-b. Begitu juga dengan sub bidang publikasi yang jabatan strukturalnya Eselon IV-b. Namun dalam struktur organisasi BPPKI terdapat dua jabatan Eselon IV-a, yaitu : Kasi Program dan Evaluasi dan Kasi Publikasi, tetapi dalam pasal 2 butir c dikatakan pelaksanaan publikasi dan dokumentasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika. Butir c ini menandakan bahwa seksi dokumentasi berada dibawah seksi publikasi tanpa eselon. Ada sedikit ketidak cocokan antara struktur organisasi dengan bunyi pasal 2 butir c.
PERBANDINGAN ERA BPPI Versus Era BBPPKI dan BPPKI
A. NOMENKLATUR + TAMBAHAN JABATAN STRUKTURAL
I. Kalau zamannya Menkominfo Sofyan A. Djalil pada tahun 2005 nomenklatur masih BPPI (Balai Pengkajian dan Pengembangan Informasi) sama seperti eranya Lembaga Informasi Nasional (LIN); sekarang pada zaman Pak Muhammad Nuh pada tahun 2008 nomenklatur berubah menjadi 2 BBPPKI (Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika), yaitu Medan dan Makassar, sementara untuk 6 wilayah yang lain menjadi BPPKI (Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika).
ANALISIS :
UPT dibawah Badan Litbang SDM Depkominfo menyesuaikan diri dengan nama Departemen, serta lebih luas tanggung jawabnya dibandingkan ketika eranya BPPI.
II. Pada zamannya BPPI Kepala Balai Eselon III-a, Kepala Seksi Eselon IV-a (3 Orang) + Fungsional Peneliti dan Non Peneliti dan Staf berlaku umum untuk 8 BPPI Se Indonesia. Sedangkan pada Era BBPPKI dan BPPKI terjadi penambahan jabatan struktural 1 Orang untik eselon II, Eselon III 2 orang, Eselon IV 4 Orang, berlaku untuk Medan dan Makassar; itupun dengan catatan jika dari pejabat yang sekarang semuanya terangkat.
ANALISIS :
Untuk jabatan peneliti IT sudah ada SDM nya, tinggal diarahkan saja, dididik &diusulkan ke LIPI. Sekaligus akan ada tambahan pegawaijuga sebab dengan jumlah PNS yang ada sekarang, belum ideal untuk ukuran sebuah Balai Besar.
B. TUPOKSI
I. Kalau zamannya BPPI masalah Tupoksi adalah terdapat pada Pasal 2 dan Pasal 3 seperti tertera diatas, sementara eranya BBPPKI Tupoksi tertera pada pasal 3 ayat 1 yang berbunyi: “ BBPPKI mempunyai tugas melaksanakan Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan”.
ANALISIS:
Cakupan Tugas lebih luas dan lebih besar yakni termasuk masalah diseminasi informasi dan menjaga wilayah perbatasan, selain masalah pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika.
II. Untuk BPPKI Tupoksi tertuang pada pasal 3 ayat 2 yang isinya : “ BPPKI mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika,” ketika di era BPPI sebatas pengkajian dan pengembangan Informasi saja, namun beberapa BPPI masih punya tugas di wilayah perbatasan.
ANALISIS :
Disamping menyesuaikan dengan nomenklatur baru, tersirat makna yang diemban tugas penelitian di bidang komunikasi dan informatika. Jadi kedepan boleh saja, lakukan tugas lain diluar Badan Ltbang SDM misalnya, membantu tugas Depkominfo (BIP, SKDI, POSTEL, APTEL) termasuk tugas-tugas pemerintah daerah, bidang komunikasi dan informatika.Kita tidak boleh lupa bahwa Badan Litbang SDM berarti tiga hal pokok satu Penelitian, dua Pengembangannya dan tiga adalah Sumber daya manusianya.Ketiga hal tersebut mesti dilihat secara simultan ( komprehensif) nggak boleh secara parsial.
C. WILAYAH KERJA + ESELONISASI PIMPINAN
I. Untuk BBPPKI wilayah Barat yang terpusat di Medan ditingkatkan eselonisasi pimpinan menjadi eselon II-b, yang selama ini eselon III-a; wilayah kerjanya juga bertambah dari yang sudah ada (zamannya BPPI ) + Provinsi Riau Kepulauan, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Barat. Kalau Kaltim dan Kalbar zaman BPPI miliknya Banjarmasin.
II. Untuk BBPPKI wilayah Timur yang terpusat di Makassar ditingkatkan eselonisasi pimpinan menjadi eselon II-b, yang selama ini eselon III-a; wilayah kerjanya juga bertambah dari yang sudah ada (zamannya BPPI ) + Provinsi Papua, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
ANALISIS :
Provinsi Riau Kepulauan adalah Provinsi Baru di Indonesia, Sementara Prov. Papua sebelumnya miliknya BPPI Wilayah VIII Manado. Dan Prov. Nusa Tenggara Timur sebelumnya miliknya BPPI Wilayah V Surabaya. Karena ada 2 Balai yang menjadi Balai Besar, sementara Tupoksi Balai Besar salah satunya adalah peningkatan akses masyarakat bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan. Oleh sebab itu maka diserahkan kepada Balai Besar ( BBPPKI ) Makassar.
III. Untuk BPPKI Jakarta, wilayah kerja masih tetap sama, yaitu meliputi : Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Bangka Belitung. Sementara eselonisasi pimpinan masih tetap sama dengan yang lama.
IV. Untuk BPPKI Bandung wilayah kerja masih tetap sama, yaitu meliputi Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Provinsi Lampung dan Provinsi Sumatera selatan. Selanjutnya untuk eselonisasi pimpinan masih tetap sama dengan yang lama.
V. Untuk BPPKI Yogyakarta wilayah kerja masih tetap sama yaitu meliputi : Provinsi Jawa Tengah, Provinsi D.I. Yogyakarta, dan Provinsi Bali. Seterusnya untuk eselonisasi pimpinan masih tetap sama dengan yang lama.
VI. Untuk BPPKI Surabaya wilayah kerja tetap 3 Provinsi, tetapi terjadi pertukaran saja yaitu Provinsi NTT ditukar dengan Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Jawa Timur dan Provinsi NTB tetap milik Surabaya. Selanjutnya masalah eselonisasi pimpinan tetap sama dengan yang lama.
VII. Untuk BPPKI Banjarmasin meliputi Wilayah kerja : Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, sementara Provinsi Kalimantan Barat masuk ke BBPPKI Medan. Masalah eselonisasi pimpinan masih tetap sama dengan yang lama.
VIII. Untuk BPPKI Manado meliputi wilayah kerja : Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat, sementara Provinsi Papua masuk ke BBPPKI Makassar karena Provinsi Papua adalah wilayah perbatasan. Selanjutnya masalah eselonisasi pimpinan masih tetap sama dengan yang lama.
ANALISIS :
Ada provinsi baru yang belum ada ketika eranya BPPI, seperti : Provinsi Riau Kepulauan, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Banten dan provinsi Sulawesi Barat. Kemudian karena ada yang jadi Balai Besar seperti BBPPKI Makassar akhirnya BPPKI Surabaya menyerahkan Provinsi NTT diganti dengan Provinsi Sulawesi Barat, BPPKI Banjarmasin dikurangi 1 provinsi yaitu provinsi Kalimantan Barat dan Masuk BBPPKI Medan, Juga Provinsi Kalimantan Timur diganti Provinsi Sulawesi Tengah.
Kalau masalah pembagian daerah kekuasaan/wilayah berdasarkan apa penulis kurang tahu argumentasinya , yang pasti pimpinan punya otoritas bukan staff kalau mau silahkan bergabung kalau tidak mau bergabung ya silahkan hengkang saja daripada debat kusir ha…..ha…… Cuma guyon lho mas.
D. SDM PERSONIL
Persoalan Sumber Daya Manusia (SDM) ini tidak boleh dianggap kecil karena amat menentukan kinerja Depkominfo 5 tahun kedepan. Artinya kalau Balai Besar atau BBPPKI wilayah Barat dan wilayah Timur mampu dan berhasil dalam mengemban tugas dan tanggung-jawab bisa saja 6 balai yang lain mengikuti jejak atau dinominasikan menjadi Balai Besar dikemudian hari. Yang penting adalah perwujudan dari THE RIGHT MAN IN THE RIGHT PLACE mesti segera diaplikasikan oleh pimpinan agar tidak salah pilih orang dalam mendudukkan orang dalam jabatan tertentu. Disamping itu tenaga fungsional peneliti secara kuantitas perlu ditambah, lebih khusus lagi peneliti bidang IT agar BBPPKI & BPPKI lebih eksis serta profesional sebagai sebuah lembaga pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika.
Menurut hemat penulis, dengan adanya usaha reposisi dan restrukturisasi lembaga seperti sekarang, merupakan sebuah lompatan (akrobatik) yang spektakuler yang dilakukan elit Depkominfo dan Elit Badan Litbang SDM. Artinya pantas mendapat acungan jempol serta pujian yang setinggi-tingginya atas segala upaya dan jerih payah, walaupun realitanya hampir semua (85%) Balai ketika itu sudah mengantongi rekomendasi dari Gubernur masing-masing sebagai salah satu syarat pemekaran eselonisasi di daerah tapi tidak semua menjadi Balai Besar.
Sedemikian cerdasnya pimpinan Depkominfo dan Pimpinan Badan Litbang SDM melihat fenomena sosial yang terjadi termasuk reformasi birokrasi, sehingga terjadi akselerasi untuk mengubah paradigma lama sebagai dampak dari globalisasi di bidang komunikasi dan informatika. Suka atau tidak suka, puas atau tidak puas, protes atau diam, kurang atau lebih tetapi yang jelas begitulah keputusan pimpinan, kebijakan sudah diambil serta sudah menjadi peraturan sebagai landasan hukumnya. Oleh sebab itu kita semua mesti melaksanakan dengan baik, sudah barang tentu penuh dengan tanggung jawab pula.
TAK ADA GADING YANG TAK RETAK, TAK ADA ORANG YANG TAK BERSALAH. Baktikan dirimu dengan instropeksi dan bertanya apa kontribusi saya untuk bangsa melalui Depkominfo, jangan selalu menoleh ke masa lalu. Zaman sudah berubah, ikutilah perkembangan zaman. SEMOGA SAJA.
Senin, 14 Juli 2008
Reposisi dan Restrukturisasi BPPI menjadi BBPPKI & BPPKI
Diposting oleh
Dr. Ramon Kaban
di
00.02
1 komentar
Label: Analisis Aktual
Rabu, 18 Juni 2008
Pilkada Perlukah Dilanjutkan ?
( Kajian Wacana Komunikasi Politik di Ternate, Provinsi Maluku Utara )
Sebuah pepatah Latin mengatakan “ Vox Populi Vox Dei “ yang kurang lebih artinya Suara Rakyat Adalah Representasi Suara Tuhan. Negara – negara maju seperti Amerika, Eropa, Australia dan beberapa negara Asia sudah menghargai aspirasi rakyatnya sebagai suara tertinggi dalam pengambilan keputusan atau kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak ( publik ).
Di Indonesia sejak pemerintahan Rezim Orde Baru pimpinan Jenderal Besar Purnawirawan Soeharto ( + 32 tahun lamanya ), bahwa suara rakyat tidak pernah diberdayakan melainkan acapkali diperdayakan, pers dibungkam bahkan sampai dibreidel, kebebasan mengeluarkan pendapat tidak ada, kebebasan berbicara kurang dihargai walaupun terus terang memang pembangunan nasional ada dilakukan serta stabilitas keamanan cukup mantap / kondusif.
Namun demikian ekses dari dari hal seperti tersebut diatas samapi sekarang terjadi hampir pada segenap lapisan kehidupan, selanjutnya muncullah berbagai ketidak puasan dari berbagai elemen bangsa sehingga berkembang menjadi semacam unjuk rasa, demonstrasi serta kericuhan dimana – mana.
Tetapi sejak Soeharto lengser ke prabon tepatnya tanggal 21 Mei 1998 kran demokrasi dibuka, orang mulai berani bicara, berpendapat, menyampaikan buah pikiran baik lisan atau tulisan yang telah mendapat skala prioritas utama. Karena euforia demokrasi dianggap berlebihan atau sudah melampaui batas sekarang ini dibuatlah banyak regulasi atau Undang – Undang, salah satu diantaranya tentang Pemerintahan Daerah untuk mengatur agar tidak menjadi kebablasan.
UU No. 32│2004 tentang PEMDA didalamnya sudah mengatur tentang PILKADA, justru inilah hal baru yang ada dalam UU yang selama ini ada tentang Pemda. Namun kenyataan di masyarakat kita belum sepenuhnya siap untuk melaksanakan hak politiknya sebagai perwujudan Hak Azasi Manusianya.
Pada tataran akan terjaminnya HAMnya melalui UU No. 32│2004, namun pada sisi lain justru terjadi inilah yang sangat memprihatinkan kita akankah pelanggaran HAM dibiarkan terus, sementara di pihak lain ingin menghormati dan menjunjung tinggi HAM khususnya hak politik. Dengan kata lain apakah hak sipil, hak ekonomi dan hak sosial akan dikorbankan demi hak politik ?
Perlu menjadi bahan renungan yang mendalam apakah untung ruginya, apakah telah dapat mendatangkan manfaat besar bagi rakyat secara keseluruhan terhadap pelaksanaan PILKADA saat ini, dimana kita sama – sama tahu bahwa negeri ini secara sosial dan ekonomi sebagian besar rakyatnya sedang menderita; tapi disisi lain sekelompok orang berebut “ Kursi “ untuk berkuasa dengan menghambur – hamburkan uang yang tidak sedikit melalui pesta demokrasi tersebut.
Begitu gegap gempitanya serta hiruk-pikuknya suasana pesta demokrasi di daerah – daerah secara langsung tanpa ada hambatan, tapi setelah KPUD menetapkan calon yang berhak maju secara resmi sebagai kandidat Pilgub mulai terjadi gesekan. Sebab ada kandidat yang tidak lolos verifikasi sehingga massanya mengamuk ada kandidat yang menghalalkan segala cara, ada kandidat yang tidak legowo, ada juga kandidat yang selalu memprovokasi massanya dan sebagainya.
Akibat tidak tersalurnya aspirasi massa tersebut, kegiatan massa yang mengatas - namakan kandidat berlangsung secara anarkis dengan merusak fasilitas umum, melawan aparat TNI/Polri, merusak rumah penduduk, dan kegiatan destruktif lainnya.
Hal inilah yang sedang terjadi di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara karena terseumbatnya aspirasi politik rakyat mereka langsung saja turun ke jalanan tanpa mengindahkan hukum / aturan yang ada. Memang Pemerintah Pusat termasuk lambat mengambil keputusan termasuk institusi hukum, tapi lambatnya ambil keputusan karena penuh dengan pertimbangan-pertimbangan konkrit.
Menurut hemat penulis dari perspektif komunikasi politik, seyogyanya kandidat Pilgub Abdul Gafur yang notabene mantan Menteri era ORBA bisa legowo dengan menenangkan massanya, apalagi beliu sudah berpengalaman dalam bidang politik jangan diam saja yang dapat memperkeruh suasana.
Apalagi pada tanggal 18 Juni 2008 sudah ada dialog antara DPR – RI yaitu antara Komisi II DPR – RI dengan Mendagri RI yang juga dihadiri Pak Mardiyanto dan Pak Abdul Gafur tetapi sampai hari Rabu pendukung Abdul Gafur masih berbuat onar di jalanan. Apakah seperti ini cerminan budaya politik Indonesia selama ini. Alangkah indahnya jika para kandidat datang ke massnya memberi penjelasan / pengertian seperti yang sudah dilakukan bapak Syahrul Yasin Limpo ( Gubernur Sulawesi Selatan ), berdialog dengan massanya sehingga tidak ada kegiatan anarkis.
Kalau begini terus setiap ada Pilkada lantas yang tidak puas berbuat represif atau anarkis, menurut hemat penulis keberadaan PILKADA perlu dikaji ulang, mengapa ? karena dampak negatif dari PILKDA ternyata cukup besar juga antara lain seperti :
1. Biaya operasionalnya cukup tinggi baik untuk tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota.
2. Terjadi gesekan / friksi antar kandidat dan pendukung.
3. Muncul konflik horizontal di masyarakat yang berpotensi imbasnya ke masalah lain.
4. Sudah jelas sebagian besar rakyat kita belum siap menerima kekalahan.
5. Persaingan yang tidak sehat seperti : money politics, korupsi, manipulasi perhitungan suara, backing / deking, dan lain – lain.
Sebagai solusi tentatif penulis tawarkan 3 hal pokok yang pertama perlu ditinjau ulang keberadaan PILKADA ( plus – minusnya ) kedua para kandidat lakukan pendekatan komunikasi politik pada massa pendukungnya masing – masing, yang ketiga contohlah PILKADA DKI yang kalah langsung memberikan ucapan selamat pada yang menang. HIDUP DEMOKRASI INDONESIA.
Diposting oleh
Dr. Ramon Kaban
di
21.56
0
komentar
Label: Kajian
Sabtu, 07 Juni 2008
HASIL CATATAN DI SELA-SELA RAKOR BADAN LITBANG SDM DEPKOMINFO
HOTEL IBIS TAMARIN JAKARTA, 22 – 24 MEI 2008
Pengarahan Sekjen
Unit Balitbang tidak diharapkan mendesain chips, software atau perangkat keras lainnya, tetapi yang penting kebijaksanaan Depkominfo yang perlu dikaji termasuk sektor – sektor lain ( ada 6 sektor ) di seluruh Indonesia.
- Sektor Kominfo bukan hanya ICT saja.
- Bahan Sidang Kabinet perlu dicopy.
- RM turun PNBP naik Tahun 2008.
- PNBP tidak bisa dipakai oleh Badan Litbang SDM.
- Badan Litbang SDM khususnya Pengembangan SDM hasilnya jangka panjang penyesuaian saja butuh 3 tahun setelah selesai perlu sosialisasi, makanya BPPI ada didaerah adalah dalam rangka mengecek dan memeonitoring pelaksanannya.
- Sektor Perposan berdasarkan UU No. 6 Tahun 1984 buktinya penyaluran BLT tidak efektif perlu diteliti kepada 19 juta yang dapat kupon …?
- Ada 7 (tujuh) sektor di Depkominfo yang perlu diprioritaskan dalam penelitian :
1. Sektor Logistik
2. Sektor Telekomunikasi
3. Sektor Deseminasi Informasi
4. Sektor Penyiaran
5. Sektor Pers
6. Sektor Aplikasi Telematika
7. Sektor Operasional → Standar belum ada penelitian
→ Telkom belu dikembangkan
- Seperti Sektor Penyiaran → belum berkembang, contoh : Telkom tidak ada di Singapura, tapi Singtel sudah ada di Indonesia. Sebagai tambahan ke semua sektor yang dikatakan pak sekjen diberikan contoh-contoh yang aktual.
UU No. 32 tentang Penyiaran dan UU. No. 36 tentang Telkom, perlu diteliti ?
- Sektor Diseminasi Infomasi → buktinya masih banyak demo berarti masih kurang deseminasi.
- Sektor Aptel → Ada UU tapi PP nya belum keluar. Contohnya : game dapat hadiah kan belum ada seperti dalam go.id, hal demikian belum diatur maka itu perlu pengkajian.
- Termasuk juga simulasi-simulasi dan trial apa yang akan terjadi jika UU ini diberlakukan, cobalah dilakukan penelitian yang benar.
Ada 6 UU → ITE dan KIP yang sudah jadi.
- Tanya :
Pak Baringin. B ( Postel) : - Koordinasi Peneliti dengan Direktorat terkait.
- Para Peneliti dimagangkan di Ditjen – ditjen atau Badan
badan.
Bu Indarti (BIP) : Layanan Informasi yang efektif yang bagaimana ..?
Pak Hanif (KA BPPI Jkt) : Tentang eksitensi PDE dan Infokom.
Jawaban Sekjen :
Peneliti yang ikut magang di Ditjen – ditjen itu ada dan di fasilitasi oleh Biro Kepegawaian dan bisa dilaksanakan + bikin aja suratnya.
BIP adalah unit operasional bukan penelitian.
- Topik Penelitian tentang PP yang tahun 50’an tentang pemasangan Bendera perlu disosialisasikan kok nggak diteliti ?
- Eselon tergantung kebutuhan.
- Kewenangan ada : 1. Desentralisasi
• Dekonsentrasi
Bu Gati Gayatri :
- jangan hanya peneliti didaerah perbatasan tapi didaerah pedesaan juga.
- peneliti 3 bulanan itu adalah monitoring dan evaluasi.
- peneliti 6 bulanan itu paling cepat yang benar
Pak Syukri. B (Inspektorat) :
- Kalalu TOR yang dibicarakan sebaiknya TOR, kalau judul ya bicara judul.
- Usulan dari temen – temen satker perlu mimbat bebas tentang judul – judul penelitian.
- Lebih penting kata – kata panalitian, jangan studi atau kajian
- Sudah usul Pak Aizirman, agar dibuat job discription tugas tambahan.
- Pemahaman melahirkan topik
- Tolong berbagi anggaran yang diluar Badan Litbang SDM dengan SKDI dan BIP.
Bu Gati : Dalam judul penelitian ada 3 komponen penting yaitu :
1. Masalah Penelitian
2. Representasi Teori
3. Representasi Metodologi
- Penelitian ke media – media sebaiknya diarahkan ke industri Pers.
BIP paling banyak dananya sampai-sampai 78 % dari total anggaran DepKominfo, Litbang pelit banget, 80% anggaran diserahkan ke Sekertaris Badan. Gimana tidak wong pekerjaannya antara lain :
- Bolak – balik ke Korea atau luar negeri.
- Saya kira Itjen yang paling kecil anggarannya dari 2,4 triliun se Kominfo, Itjen hanya kebagian 26 M saja sudah termasuk sama gaji.
Pak Baringin : kalau kata –kata Pos yang boleh gunakan hanya PT. POS, kalau istilah Perposan boleh swasta atau pemerintah atau siapa saja yang mau menggunakannya.
- Makin lama diLitbang biasanya makin sabar orangnya.
Heri (Dit e-government) : Rekayasa ulang tentang dampak ICT
Bambang Wis :
- apa benar BIP sudah menggunakan media tradisional ?
- Sarana yang paling efektif di perbatasan.
- perlu hasil penelitian jangka pendek atau jangka panjang, untuk dijadikan guidance san fokus yang sangat tajam.
Pak Devy Ananta (staff DEPUTY AKUNTABILITAS MENPAN)
Yang sangat penting diperhatikan dalam pembuatan kinerja antara lain :
- Indikator kinerja out put
- Jumlah penerbitan out putnya berapa
- Jumlah pameran berapa
- Jumlah alat pengolah data
- Jumlah AC, Komputer yang diperbaiki
- Bimbingan teknis bagaimana out putnya ?
- Siapa – siapa yang dikirim ?
- Sertifikasi SDM.
ARAHAN KABAN LITBANG SDM,24/5/2008
I. Situasi 2008 banyak ketidak pastian salah satu karena pemotongan anggaran 15%, karena itu perlu perhatiaan serius belum lagi soal program harus selasai tepat pada waktunya.
II. Program Tahun 2009, tahun akhir dari RPJM - Renja, RKAKL Badan Litbang SDM.
III. Koordinasi TOR Penelitian
-Ada tumpang tindih penelitian.
- Kurang fokus.
- Tidak sinkron antara Pusat dan Daerah.
IV. Disiplin pegawai, pemanfaatan ruang kerja, sarana pendukung lainnya.
V. Inpres tentang hemat energi.
VI. Perlunya Publikasi dan Perpustakaan.
Arahan Ka. Badan selanjutnya :
I. Revisi Anggaran (Koordinasi 4 Kapus + MMTC + 8 KA Balai)
II. Inpres 2 Tahun 2008 tentang himbauan HEMAT ENERGI antara lain :
a. Mengurangi penggunaan cahaya lampu
b. Menggunakan penggunan ruangan alat pendingin AC.
c. Menggunakan alat – alat elektronik seperlunya.
d. Akan dimonitor perkembangannya.
4 Tahap Bekerja Versi Menkominfo.
1. Understanding.
2. Respecting.
3. Trust.
4. Benefit.
- Di Jakarta ada kursus Bahasa Inggris di Lantai 5 dan Lantai 6.
- Ada hari yang berbahasa Inggris nanti (English Day).
- Kursus bahasa Inggris penting digalakkan di daerah – daerah.
Gati Gayatri untuk FGD RPJM 2010 – 2014.
- Sebelum dikontraktualkan susun jadwal FGD di Balai – Balai selama satu bulan yaitu Juni 2008.
- Tolak ukur kredibilitas Badan Litbang SDM, targetnya hasil FGD dan naskah RPJM Versi Wilayah Balai yang bersangkutan.
-
Hasil FGD dan naskah RPJM Versi Wilayah Balai yang bersangkutan mengenai Pembangunan Bidang Komunikasi & Informatika.
- 6 sektor seperti dikatakan pak Sekjen harap diperhatikan, selanjutnya KA. Badan malahan menambahkan perlu dilakukan uji publik.
- Buat Mailing List Eselon III.
- Undang praktisi, akademisi lokal untuk FGD, bisa juga dari Jakarta sebagai Narasumber.
- Draft masing – masing Balai.
- Jangan lupa Sumber Kutipan dan Daftar Pustaka.
Cerita Lepas di Sela-sela Rakor
Sesama Edi saling bantah – bantahan tentang RKP 2009 Badan Litbang SDM.
Pak Aizirman bilang uang daya peningkatan tubuh habis tapi website tidak baik - baik juga.
Senam Pagi sesuai denganKeppres no. 17 Tahun 1984, sudah lama sekali tetapi tidak jalan, bagaimana kalau diteliti kan menarik ….?
Kinerja itu adalah gampang kelihatan dan sering di omongin orang banyak. Sebagai tambahan saja SDM yang dimaksud adalah sumber daya manusia bukan Selamatkan Diri masing-masing ha…ha….ha……….
Pos paket enteng tapi gede.
Pak Aizirman bilang Di BPPI yang ada hanya guntingan Pers atau Kliping saja, belum ada digital.
Gambar ini menarik, gambar itu menarik sebenarnya kan perlu penelitian ?
Pak Aizirman katakan semuanya perlu dilakukan penelitian masalah perposan atau setidak-tidaknya pengkajian, oleh sebab itu perlu kerjasama dengan BP2I yang punya daerah atau teritorial.
Kecuali penelitian sulapan.
Masukan sebanyak mungkin, dengan harga semurah mungkin.
Sekjen mengusulkan 10 judul penelitian tapi jangan judul saja ya mbok sekalian dengan uangnya pak !!!!
Pak Baringin menimpali makanya sambutannya jadi hitam semua, kalau boleh sisihkanlah sebagian untuk Litbang, jangan hanya judul atau atau masalah.
SKDI dan BIP besar anggarannya, jangan mengeluarkan terima kasih yang sebanyak – banyaknya , tapi uang yang sedikit – dikitnya jadi jelas anggaran sangat tidak berimbang.
-
Ternyata yang dipresentasikan Pak Devi masih yang lama.
Menpan bukan melihat banyaknya syair – syair, loncatnya jauh banget.
Kalau Kapus tidak punya sasaran ikuti aja Badan Litbang SDM, khususnya Renstra.
RPJM : Bahasanya para dewa (Rensthanya Pak SBY).
Sudah susah dibina akan tetapi banyak lagi maunya.
Pak Aizirman Djusan Berkelakar ketika didalam mobil bersama-sama Pak Ramon dan ibu Ivonne Machmud, bahwa ada perbedaan para aparatur negara dalam menyampaikan ucapan terima kasih; perbedaannya yaitu :
o Untuk angkatan Darat ucapan terimakasihnya : “ Terimakasih yang sebesar-besarnya”
o Untuk Angkatan Laut : “ Terimakasih yang sedalam-dalamnya”
o Untuk Angkatan Udara : “ Terimakasih yang setinggi-tingginya”
o Untuk POLRI : “ Terimakasih yang banyak-banyaknya”
Diposting oleh
Dr. Ramon Kaban
di
02.00
0
komentar
Label: Laporan