SELAMAT DATANG...

Blog ini saya gunakan sebagai Media Komunikasi dan Informasi dan sekaligus menjadi wadah untuk menuangkan inspirasi-inspirasi yang ada.
Sebagai perkenalan pertama, yang perlu diketahui saya seorang Peneliti Komunikasi Politik pada

Puslitbang Penyelenggaraan Pos dan Informatika Badan Litbang SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika R.I.
Jl. Medan Merdeka Barat No. 9 Jakarta Pusat 10110 Lt. 4 Gedung Belakang





Rabu, 23 Juni 2010

Seminar Sehari Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Melalui Internet

Narasumber:
Prof. Dr. Richardus Eko Indrajit. (Chairman ID-SIRTII)
Drs. Ramon Kaban, M. Si. (KA. BPPKI Bandung)

Minggu, 13 Juni 2010
Auditorium Rumah Sakit Santo Boromeus
Jl. Ir. H. Djuanda No. 100 Bandung
Sesi 1

Pemaparan Richardus Eko Indrajit:

Terjadi fenomena perubahan lingkungan belajar pada 4 generasi:
Generasi I (Veteran) <1964: Belajar dilakukan di rumah.
Generasi II (Baby Boomers) 1946-64: Belajar dilakukan di rumah dan sekolah.
Generasi III (Xers) 1964-80: Belajar dilakukan di rumah, sekolah dan tempat umum.
Genereasi IV (Millenials) >1980: Belajar dilakukan rumah, sekolah, tempat umum dan internet.

Generasi Millennia adalah generasi yang sudah banyak mengenal tentang teknologi dan menganggap teknologi bisa menyelesaikan masalah (technology savvy). Selain itu, living domain dari generasi millennia ini tidak hanya di rumah, sekolah, tempat umum tetapi juga di internet.

Dengan semakin banyaknya orang mengenal internet, mengikuti jejaring social seperti di Twitter atau Facebook maka semakin banyak pula informasi yang masuk. Ambil contoh pada Twitter, dengan semakin banyak mem-follow orang, hal yang berbahaya adalah ketika anak-anak tersebut mengikuti tokoh yang keliru (ekstrim). Itulah alasan mengapa mau tidak mau, suka tidak suka, penyebar sabda mengerti internet.

Kondisi internet dunia:
USA: 93% remaja usia 12-17 tahun sudah online. Dan 63% diantaranya online setiap hari.
China: 44% remaja berinteraksi dengan orang asing ketika online.
Perancis: 72% remaja online sendiri tanpa pendamping.
Korea Selatan: 30% remaja online, minimal dua jam sehari.

Kondisi internet Indonesia:
Pengguna internet 25 juta orang (10,5% dari populasi)
Pengguna paling dominan: Remaja (15-19 tahun) 64%.
Pengguna Facebook (11,7 juta orang).
Blogger 700 ribu orang.
Layanan yang paling sering digunakan: email (59%), IM (59%), social networking (58%), search engine (56%), berita online (47%), blog (36%), online game (35%).

Selain itu, dijelaskan juga tentang alasan mengapa banyak orang mengikuti situs jejaring social (social networking site):
78% to meet people
47% find entertainment
38% learn something new
23% influence others

Generasi web sampai saat ini yang sudah dan akan berkembang:
Generasi 1: satu arah / web (connects information)
Generasi 2: dua arah /social softwre (connects people)
Generasi 3: semantic web (connects knowledge)
Generasi 4: metaweb (connects intelligent)


Sesi Tanya jawab:
(1)Pertanyaan: Perkembangan teknologi di Internet dibandingkan media konvensional (bulletin, majalah) kecepatan beritanya menjadi andalan. Bagaimana sikap dalam mengelola media konvensional? Dan Bagaimana memfilter konten negatif kepada anak?

Jawaban Prof Eko:
Sustainable: digital saja tidak, konvensional saja juga tidak. Model yang baik adalah seperti di Kompas (mengawinkan konvensional dengan digital). Jangan menaruh semua di digital. Strategi yang baik: konvensional tetap ada, tetapi juga menjaring yang konvensional perlu dengan media yang lebih cepat (simple) yaitu digital.
Semakin banyak kata tidak boleh semakin banyak yg ingin dicoba.
Bagaimana cara memfilter pornografi kepada anak: menanamkan self censorship. Caranya: pendidikan seks sedini mungkin. Pendampingan ketika anak-anak mengakses internet. Dan memanfaatkan para psikolog untuk berkonsultasi tentang pendidikan seks.

(2)Pertanyaan: Bagaimana mensosialisasikan website kepada masyarakat yang saat ini masih sulit untuk memanfaatkan dan pengembangan web tersebut?

Jawaban Prof Eko: Karakteristik orang yang sulit menerima teknologi: kalau dengan cara sosialisasi (himbauan) saja maka tujuan sosialisasi akan sulit terlaksana. Ada dua cara yang bisa dilakukan:
Dengan cara lain sehingga keinginan / kesadaran sendiri untuk membuka website. Contohnya: undangan (pengumuman) disebarkan melalui web atas keinginan pemimpinnya.
Cara pelan-pelan: adalah bagaimana cara agar orang mau mengakases website. Pendekatan dilakukan dengan bertahap agar orang mau mengakses website. Di suatu kampung nelayan pendekatan melalui cara bertahap dalam mencari ikan: melalui sinyal rumah kepala desa, lalu kepala desa mengirim pemberitahuan melalui sms, sampai para nelayan mau mengakses website nelayan itu sendiri.
Sosialisasi membutuhkan helpdesk sehingga perlu memberi informasi kontak (contact person) kepada orang yang membutuhkan. Sehingga, diperlukan kreatifitas agar dalam sosialisasi agar tujuannya dapat tercapai.

(3)Saran dari peserta: Disampaikan pengalamannya dalam suatu pertemuan yang batal dilakukan karena miskomunikasi. Saran yang disampaikan adalah: Mengundang para pemimpin komunitas agama melalui email / website sehingga ada esensi khusus unit-unit komunitas agama untuk membiasakan diri membuka email, hal ini berkaitan dengan lingkungan sehingga mengurangi sampah kertas.

Sesi 2

Pemaparan Ramon Kaban:

Pernyataan Menkominfo Tifatul: Perilaku Video Seks Harus Dihukum Berat. Tifatul meminta politisi tak ragu-ragu memanggil ketiganya. Kasus ini tak perlu delik aduan. (Laporan: Peni Widarti Bali). www.vivanews.com, dipublikasikan: Rabu, 9 Juni 2010, 12.55 WIB

Pasal 27 ayat 1 UU ITE ini bisa dilihat dengan cukup jelas bahwa ketika seseorang memberikan, menyebarkan, bahkan membuat tentang konten-konten yang mengandung unsur asusila (termasuk pornografi) melalui informasi/media elektronik seperti internet, televisi, video, file gambar elektronik, penyebaran alamat situs Web yang berhubungan pornografi, atau media digital lainnya maka akan dapat dikenai sangsi berdasarkan pasal ini.

Penjelasan tentang posisi strategis informasi dalam kehidupan manusia, termasuk mengapa kita dewasa ini berbicara tentang “Keterbukaan Informasi Publik”:
Pengertian Badan Publik, Pejabat Publik, Pengelola Informasi dan Pemohon Informasi Publik.
Kategori sifat-sifat Informasi, termasuk hak dan kewajiban Pengguna Informasi serta Badan Publik.
Kriteria Pembentukan Komisi Informasi di Pusat dan Daerah, termasuk tata cara penyelesaian silang sengketa.
Sanksi pidana bagi Pengguna Informasi Publik dan Badan Publik, termasuk didalamnya persiapan yang segera dilakukan oleh Badan Publik.

Sesi Tanya jawab:

(1)Pertanyaan (Bapak Toto / Dirut R.S Borromeus Bandung): Apakah Rumah Sakit Borromeus termasuk dalam Badan Publik seperti amanat UU KIP tersebut?

Jawaban Bapak Ramon Kaban: Masalah R.S Borromeus masuk Badan Publik atau tidak, saya belum bisa jawab yang tau pihak R.S Borromeus itu sendiri. Tapi jika mendapatkan dana dari sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar negeri termasuk Badan Publik non-pemerintah saya nanti akan tanya pihak yang berkompetensi di Kementerian Kominfo.

(2)Pertanyaan (Ibu Marina): Masyarakat sekarang tidak faham tentang regulasi, lagi pula media internet sedemikian marak apa tips atau saran bapak sebagai pihak pemerintah?

Jawaban Bapak Ramon Kaban: Makanya pemerintah terus menerus melakukan desiminasi informasi publik bagi elemen masyarakat. Keberadaan internet tidak bisa di bendung oleh sebab itu pendidikan moral sejak dini perlu di tanamkan. Orang tua selalu melakukan pendamping pada anaknya.

(3)Pertanyaan (Bapak Tyas / Melania): sejauh mana kita bisa membendungnya, serta pagar mana yang tidak boleh?

Jawaban Bapak Ramon Kaban: Memang harus diakui bahwa regulasi kurang mengikuti kecepatan tehnologi yang ada sekarang, oleh sebab itu perlu diperhatikan dua hal: etika berinternet (netiket), yang kedua tidak mengandung SARA. Artinya sebelum sesuatu itu dipublikasi baik kata, gambar dsbnya perlu ada tim kerja kecil yang kompeten dibidangnya.

Tidak ada komentar:

Bagaimana penilaian Anda terhadap tulisan-tulisan saya ini ?

Terjemahkan tulisan ini dalam Bahasa Inggris (In English)