SELAMAT DATANG...

Blog ini saya gunakan sebagai Media Komunikasi dan Informasi dan sekaligus menjadi wadah untuk menuangkan inspirasi-inspirasi yang ada.
Sebagai perkenalan pertama, yang perlu diketahui saya seorang Peneliti Komunikasi Politik pada

Puslitbang Penyelenggaraan Pos dan Informatika Badan Litbang SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika R.I.
Jl. Medan Merdeka Barat No. 9 Jakarta Pusat 10110 Lt. 4 Gedung Belakang





Rabu, 07 Mei 2008

SISI LAIN DARI SEMINAR “ UU ITE DALAM MENERTIBKAN SITUS PORNOGRAFI DAN KEJAHATAN DUNIA MAYA

PERAN APA YANG DAPAT DILAKUKAN PENELITI BIDANG APTEL DAN SKDI “

Bukan tanpa argumentasi diadakannya aktivitas acara seminar Peningkatan Kapasitas Peneliti Bidang Aptel dan SKDI dengan tema “ UU ITE Dalam Menertibkan Situs Pornografi Dan Kejahatan Dunia Maya “. Acara yang difasilitasi Puslitbang Aptel dan SKDI Badan Litbang SDM Departemen Komunikasi & Informatika RI.

Dipilihnya kota Yogyakarta sebagai tempat kegiatan dengan pertimbangan sebagai berikut :

1. Kota Yogyakarta disinyalir sebagai pengakses situs porno tertinggi di Indonesia.
2. Kota Yogyakarta mempunyai paling banyak hacker dan blogger di Indonesia.
3. Kota Budaya ( keraton ) dan wisata.
4. Lokasi strategis dari segenap penjuru tanah air.


Bertempat di Convention Hotel LPP II, jl. Adisucipto KM-6 Yogyakarta dari tanggal 22 s/d 23 April 2008 dengan penceramah / narasumber :

1. DR. Ir. Achmad Junaidi ( Kepala Badan Informasi Daerah DIY ) dengan judul “ Kejahatan Dunia Maya ( Cyber Crime ). Sejauh mana efektivitas UU ITE dalam mencegah dan menindak pelakunya ? “.
2. Ir. Eko Indarto ( Pimpinan Yogya Net ) dengan judul : “ Pengembangan Konten Informasi dan Pemberdayaan Masyarakat Menuju Masyarakat Berpengetahuan Terkait UU ITE “.
3. Dr. S. Bayu Wahyono, M. Si ( Akademisi ) dengan judul : “ Urgensi Penelitian Kualitatif Dalam Bidang Aplikasi Telematika, Sarana Komunikasi, dan Diseminasi Informasi “.

Peserta datang dari seluruh Indonesia yaitu mayoritas para peneliti dan Kepala BPPI dari 8 ( Delapan ) wilayah serta dari Puslitbang Aptel – SKDI Badan Litbang SDM Depkominfo RI itu sendiri yang berjumlah 40 orang dengan perincian sbb :

1. KA Balai dan Peneliti BPPI Wil I Medan.
2. KA Balai dan Peneliti BPPI Wil II Jakarta.
3. KA Balai dan Peneliti BPPI Wil III Bandung.
4. KA Balai dan Peneliti BPPI Wil IV Yogyakarta.
5. KA Balai dan Peneliti BPPI Wil V Surabaya.
6. KA Balai dan Peneliti BPPI Wil VI Banjarmasin.
7. KA Balai dan Peneliti BPPI Wil VII Makassar.
8. KA Balai dan Peneliti BPPI Wil VIII Manado.
9. Peneliti dari Puslitbang Aptel-SKDI.
10. LSM di Yogyakarta.
11. Fisipol Jurusan Komunikasi UGM.
12. Pemprov. Yogyakarta.
13. Badan Informasi Daerah (BID) Yogyakarta.
14. MMTC (Multi Media Trainning Centre) Yogyakarta.

Joke menurut Prof. Dr. Ir. Achmad Djunaedi yang juga adalah guru besar Fisipol UGM Yogyakarta ini mengistilahkan :

1. Porno itu identik dengan gambar – gambar anatomi manusia.
2. Kata – kata sex sudah diblog di internet, sehingga banyak narasumber atau penceramah kekurangan bahan presentasi atau makalah sajiannya.
3. Ada istilah e – banking, e – education, e – procurement, e – life dan ada juga e – pacaran.
4. Detik.com setiap detik bisa berubah isinya tapi kalau website pemerintah tidak pernah berubah paling tahunan itu pun kalau ada. Makanya website pemerintah buat aja jadi tahunan.com.
Komentar : Oke Pak, Saya setuju kalau yang berubah itu berita / opini / substansi pada Detik.com tapi website pemerintah masalah tupoksi dan struktur kan tidak bisa berubah tunggu perintah dari Pusat….begitu lho Pak. Kalau berita / opini / substansi bisa saja berubah tiap harinya. Persoalannya pemerintah kualitas SDMnya kurang atau pimpinannya enggan merubahnya ? kalau di instansi Bapak gimana ? yang penting jangan NATO Pak !!.
5. Ada hal menarik kalau kita piawai mengakses internet : sangat menantang, sangat menguntungkan, sangat menyenangkan dan dapat uang lagi.
6. Ada dua email yang dapat digunakan adalah :
achmaddjunaedi@jogjaprov.go.id atau
achmaddjunaedi@yahoo.com. Jika ingin kontak dengan saya dapat melalui Email saya diatas. Pasti akan dibalas walau mungkin terlambat.

Joke menurut Ir. Eko Indarto Pimpinan Yogya Net :

1. Sangat boomingnya dunia IT di Kabupaten bantul ada arisan note book untuk Ibu – Ibu didaerah pedesaan. Menariknya mereka minta Pak Eko jadi tutor rutin ( Pelatihan ) bidang internet. Komentar : Itu arisan Dharma Wanita dipedesaan saja sudah maju bagaimana dengan kita orang kominfo ?.
2. E – mail : eko_indarto@jmn.net.id silahkan buka jika ingin konsultasi.
3. SDM kominfo ini handal-handal, gak tahu apa maksudnya apakah Sumber Daya Manusia atau Selamatkan Diri Masing-masing ha…ha….ha….ha…..

Resep Drs. Akmam Amir ( Kapus Litbang Aptel – SKDI, Badan Litbang SDM ) :

1. Untuk mengasah kemampuan para peneliti perlu ada kombinasi antara Teori, Metode, Alat ( Instrumen ), Teknologi, empat komponen itu sudah barang tentu akan menghasilkan keahlian / kemampuan.

Joke Drs. Bayu Wahyono, M.Si ( Akademisi ) :

1. Perlu melakukan penelitian dengan judul “ SPJ Kualitatif “. Komentar : Coba tebak apa maksudnya ya ?.
2. Penelitian Kualitatif butuh pengalaman, jadi kalau ada orang yang melakukannya hanya beberapa hari atau minggu, diragukan keabsahannya baik validitas dan realibilitasnya ?.
3. Rezim sekarang lebih fasis dari ORBA. Komentar : nyindir siapa Pak ?.
4. Komentar : Setelah saya hitung – hitung dengan Bu Haryati ( PLT KA. BPPI Bandung ) dalam setiap pembicaraan s/d selesai ada 200 kali kata – kata ( e ) baik waktu presentase atau dalam tanya – jawab . Saya juga gak tahu apa ini sebuah kebiasaan atau menjaga ritme pembicaraan atau saking hati-hatinya berbicara tebak saja deh ////.

SUBSTANSI MATERI yang perlu diketahui :

Mengapa Cybercrime sulit diselidiki ?

Hal itu disebabkan tiga faktor utama :

• Peningkatan jumlah kejahatan dunia maya.
• Kurangnya sumber daya ( penyelidik yang terlatih, peralatan ).
• Sifat internet itu sendiri ( kecepatan cybercrime, dampak yang ditimbulkan : lintas negara, kerentanan buktinya ).



Tujuan UU ITE

Melindungi kepentingan perorangan, masyarakat, properti / bisnis dan pemerintah :
Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk :
a. Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
b. Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka menigkatkan kesejahteraan masyarakat.
c. Menigkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
d. Membuka kesempatan seluas – luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pamikiran dan kemampuan dibidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi se optimal mungkin dan bertanggung jawab dan,
e. Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

Terlarang di Cyber : Pornografi, Perjudian, Pencemaran Nama Baik, dan Pemerasan/Pengancaman

Pasal 27
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Sejalan dengan pasal 27 diatas dalam KHUP juga ditegaskan secara tersurat yakni tertuang pada Ketentuan Pidana : Pasal 45 ayat 1 yang berbunyi : “ Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1, ayat 2, ayat 3, atau ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah).

Isu – isu TIK Dalam Penelitian Kualitatif

Dinamika sosial budaya yang mengikuti kehadiran TIK dalam suatu masyarakat merupakan seting utama dalam suatu penelitian kualitatif. Persepsi, sikap, tingkah laku warga masyarakat merupakan dalam suatu organisasi social adalah subyek penelitian menarik. Beberapa isu di seputar dinamika perkembangan TIK yang dapat menjadi agenda penelitian kualitatif, dapat di identifikasikan sebagai berikut :

1. Perilaku masyarakat pengguna dalam memanfaatkan media online.
2. Transformasi sosio-kultural aparat birokrasi dalam pelayanan publik kaitannya dengan UU KIP dan UU ITE.
3. Pola – pola perlaku masyarakat dalam menyongsong pemberlakuan UU KIP dan UU ITE.
4. Perilaku masyarakat dalam menggunakan mobile phone ( Hp ).
5. Perilaku masyarakat dalam menggunakan Internet.
6. Konsumen dalam transaksi melalui e – commerce.
7. Masyarakat desa dan Community Acces Point.
8. Masyarakat dalam dinamika pelayanan berbasis web.

Tidak ada komentar:

Bagaimana penilaian Anda terhadap tulisan-tulisan saya ini ?

Terjemahkan tulisan ini dalam Bahasa Inggris (In English)