SELAMAT DATANG...

Blog ini saya gunakan sebagai Media Komunikasi dan Informasi dan sekaligus menjadi wadah untuk menuangkan inspirasi-inspirasi yang ada.
Sebagai perkenalan pertama, yang perlu diketahui saya seorang Peneliti Komunikasi Politik pada

Puslitbang Penyelenggaraan Pos dan Informatika Badan Litbang SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika R.I.
Jl. Medan Merdeka Barat No. 9 Jakarta Pusat 10110 Lt. 4 Gedung Belakang





Rabu, 26 Maret 2008

MENYIKAPI MARAKNYA SITUS PORNO DI INTERNET, SIAPAKAH YANG DIRUGIKAN ...?

Roy Suryo; seorang pakar telematika di Indonesia menyebut satu angka fantastis mengenai jumlah situs porno buatan asli orang Indonesia. Dari sekitar 24,5 juta situs dengan admin orang Indonesia, lebih dari satu jutanya adalah SITUS PORNO. Hal ini diungkapkan Roy yang ditemui setelah usai Konfrensi Pers Pengesahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Hotel Sultan, Jakarta (Manado Post/25-03-2008, Hal. 1).
Sudah sedemikian luar biasanya pertumbuhan situs porno di internet serta banyaknya orang-orang Indonesia yang mengakses internet tersebut baik besar/kecil, tua/muda, berpendidikan atau tidak, miskin/kaya dan seterusnya. Bahkan realitanya sekarang selain di warnet, ada indikasi beberapa lembaga atau institusi atau sekolah yang menyalahgunakannya untuk membuka situs porno tanpa dapat diketahui serta belum ada tindakan dari pimpinan lembaga yang bersangkutan.
Kita semua khawatir dan bertanya, mau dikemanakan nanti moral anak bangsa ini kedepan ? kalau tidak ada gerakan preventif dari pihak-pihak yang berkompeten. Para orang tua murid pun menjadi resah akan ekses negatif dari peredaran situs porno tersebut.
Pemerintah pun tidak tinggal diam menanggapi keluh kesah publik/masyarakat akibatnya dan penggunaan situs porno. Pemerintah pusat maupun daerah, melalui Departemen Komunikasi dan Informatika yang dipimpin oleh Muhammad Nuh angkat bicara dengan menyatakan departemennya nanti akan memblokir situs-situs berkonten negatif, diantaranya situs porno. “Kami telah mengikat komitmen dengan APJI dan KPI untuk memblokir situs-situs negatif itu”. (http://balitbang.depkominfo.go.id 26/03/2008)
Selama ini memang substansi internet hanya dibatasi dengan kode etik saja, kini pemerintah akan mengambil langkah tegas kemungkinan besar sekitar April-Mei 2008 situs porno sudah diblokir semuanya.Malahan dengan tegas Ibu Loly Amalia Direktur Sistem Informasi perangkat lunak Depkominfo akan segera membentuk Tim Khusus untuk mengawasi dan menindak lanjuti pengaduan dari masyarakat.
Memang jika dianalisis sangat sulit memblokir situs porno jika pakai hosting diluar negeri, mungkin kalau pakai situs dalam negeri masih bisa dilacak. Walaupun sudah ada UU ITE tapi sulit menjeratnya sebab ancaman pidana memerlukan bukti-bukti autentik sementara hal tersebut sulit didapatkan. Jalur akses bisa darimana saja dalam atau luar negeri, bahkan di milis-milis ada yang menyatakan bahwa akan mencoba mendatangkan akses dari luar negeri.
Warnet-warnet bisa terkena dampaknya karena kalau ada fasilitas untuk bisa mengakses pornografi atau orang-orang mendownload dan menyebarkan kepada publik dapat dijerat dengan UU ITE, tapi kalau lembaga/institusi/sekolah bagaimana...? inilah yang menjadi persoalan kita semua.
Sudah tepat langkah yang diambil Depkominfo dalam hal ini, demi menyelamatkan generasi penerus bangsa ini, sebab pemerintah berkehendak bukan hanya situs porno saja yang akan diblokir melainkan semua jenis situs yang berkonten negatif.
Tapi yang pasti internet sebagai media baru telah membuka ruang publik untuk mendorong terciptanya demokratisasi diabad modern ini sudah barang tentu dengan plus minusnya dan hal ini tidak bisa dibendung lagi kedatangannya. Tinggal bagaimana cara kita ( pemerintah, orang tua, dan lembaga-lembaga pendidikan) mendidik serta mengarahkan anak-anak ke jalan yang benar melalui keteladanannya, budi pekerti dan moral yang baik, sehingga apapun yang masuk dapat difilter secara objektif, agar masa depan anak bangsa ini dapat terjamin eksistensinya.
Yang terakhir adalah tentang fungsi media yang salah satu berbunyi melakukan edukasi, THE OWNER ( pemilik & pemimpin redaksi )diharapkan dapat mengaplikasikan dengan tidak mendiseminasikan informasi yang dapat merusak mental generasi penerus, atau dengan sengaja mengkomersialisasikan situs porno atau konten negatif lainnya.
Marilah kita sama-sama berjuang ikut membantu bangsa ini; yang sudah barang tentu sesuai dengan talenta kita masing-masing. Misalnya media memberikan fungsi edukasi bagi masyarakat, pemerintah sebagai pelaksana regulasi atau regulator, tokoh masyarakat/tokoh agama mengajak masyarakat secara persuasif menjauhi situs porno, orang tua mengawasi anak-anaknya, lembaga-lembaga pendidikan menjadi contoh bagi komunitas disekitarnya.

Tidak ada komentar:

Bagaimana penilaian Anda terhadap tulisan-tulisan saya ini ?

Terjemahkan tulisan ini dalam Bahasa Inggris (In English)