Syukur Alhamdulillah puji syukur kepada Allah SWT pada hari Jumat pukul: 13.00 Wib tanggal 5 Agustus 2011 di Gedung PASCASARJANA UNPAD, Bandung.
Saya,
Drs. Ramon Kaban M. Si
Kepala BIDANG EVALUASI DAN LAPORAN di Puslitbang Penyelenggaraan Pos dan Informatika R.I. Kementerian Komunikasi dan Informatika R.I
Telah lulus ujian Sidang Terbuka Promosi DOKTOR PASCASARJANA UNPAD, Bandung.
Tak lupa Saya ucapkan banyak terima kasih terutama kepada istri dan anak saya, keluarga di medan dan di semarang dan tak lupa dari juga saya ucapkan banyak-banyak terima kasih kepada temen-temen BPPKI Bandung dan teman-teman saya yang lain yang telah membatu saya dalam menyelesaikan Promosi Doktor ini. smoga Allah membalas semua kebaikan kalian....Amin....
Minggu, 07 Agustus 2011
Sidang Promosi DOKTOR
Diposting oleh
Dr. Ramon Kaban
di
22.12
0
komentar
Label: Tulisan Lepas
Senin, 05 Mei 2008
IMPLEMENTASI HAK JAWAB, HAK KOREKSI & KEWAJIBAN KOREKSI PERS
SEBAGAI KONTROL WARTAWAN MENURUT UU. 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
Sejak dibubarkannya Departemen Penerangan oleh Pemerintahan Abdurrahman Wahid tahun 1999 , praktis aktivitas pers tidak ada yang mengontrol dan mengendalikan sama sekali. Kemudian muncullah apa yang dinamakan euforia demokrasi yang salah satunya ditandai dengan kebebasan berpendapat / kebebasan berbicara ; dimana insan pers boleh berbuat apa saja dalam pemberitaannya tanpa ada yang mengingatkan mana yang salah, mana yang benar, mana yang layak diberitakan, mana yang tidak boleh diberitakan.
Selanjutnya mana yang perlu direvisi serta mana yang tidak boleh dimuat. Seakan-akan kita sebagai pembaca di satu pihak dan kuli tinta di pihak lain sudah kehilangan arah / kompas, sehingga acapkali kali di lapangan muncul friksi atau konflik horizontal yang tidak jarang mesti diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Republik Tercinta Indonesia Raya ini.
Namun demikian dengan lahirnya Undang-Undang no. 40 tahun 1999 tentang Pers yang sampai sekarang masih kontroversial, ternyata belum mampu juga berfungsi sebagai mediator atau pun memberikan solusi terhadap masalah yang sering terjadi menyangkut insan pers itu sendiri. Disana-sini muncul kasus antara pembaca yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers, antara wartawan dengan organisasi pers, antara perusahaan pers dengan organisasi pers dan seterusnya. Bahkan ada kasus yang terpaksa mesti diselesaikan lewat jalur pengadilan contohnya kasus majalah Tempo di Jakarta.
Tetapi kemudian datang persoalan baru dalam persidangan, hakim sebagai pemegang otoritas tertinggi realitanya menggunakan KUHP untuk menjerat calon tersangka tanpa sedikit pun menyentuh eksisitensi UU no.40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara tegas dan jelas ada disebutkan tentang bagaimana melakukan Hak Jawab, Hak Koreksi & Kewajiban Koreksi sebagai kontrol wartawan.
Kecenderungan hakim menggunakan KUHP daripada UU NO. 40 tahun 1999 dalam memutuskan perkara seperti yang terjadi menyangkut majalah Tempo misalnya ( dapat dilihat dalam buku yang diterbitkan oleh Tim Ombudsman Jawa Pos Grup, Agustus 2004 dengan judul “ Gunakan Hak Jawab, Hak Koreksi & Kewajiban Koreksi Anda, Ombudsman Memfasilitasinya )”.
Kondisi ini membuat publik menjadi ragu / bimbang terhadap upaya penegakan hukum ( Law Of Enforcement ) di Indonesia, kita jadi balik bertanya ulang apa manfaatnya Undang-Undang NO. 40 dibuat jika para hakim tidak menggunakannya sama sekali padahal substansinya untuk melindungi para kuli tinta dalam melakukan tugas jurnalistiknya. Lalu persoalan berikutnya sudah tepatkah keputusan hakim mengabaikan UU tersebut, yang terakhir jika terjadi conflict of interest antara pembaca dengan wartawan atau organisasi persnya bagaimana bentuk konkrit penyelesaiannya?.
Pertanyaan diatas amat sulit dijawab dengan komentar atau opini, sebab kalau berbicara masalah hukum sudah barang tentu regulasi yang menjadi pedomannya. Pemerintah dewasa ini hanya dapat berfungsi sebagai fasilitator / mediator saja gak boleh ikut mencampuri substansi pemberitaannya karena itu sudah wewenangnya Dewan Pers. Menurut penulis sebagai insan pers / kuli tinta perlu tahu beberapa pasal atau ayat dari UU no.40 tahun 1999 tentang Pers , agar di lapangan tidak salah langkah minimal dapat dijadikan landasan berpijak dalam rangka melaksanakan aktivitas jurnalistiknya antara lain ada disebutkan :
1. “ Wartawan adalah Orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik “ ( Pasal 4 ayat 2, UU Pers ).
2. “Terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran “ (Pasal 4 ayat 2, UU Pers).
3. “ Pers wajib melayani hak jawab “ ( Pasal 5 ayat 2, UU Pers ).
4. “ Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum “ ( Pasal 8, UU Pers ).
5. “ Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang Independen “ ( Pasal 15 ayat 1, UU Pers ).
“ Dewan Pers melaksanakan fungsi – fungsi sebagai berikut : “
a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain,
b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers,
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik,
d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus – kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers,
e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah,
f. memfasilitasi organisasi – organisasi pers dalam menyusun peraturan – peraturan dibidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan,
g. mendata perusahaan pers. “ ( Pasal 15 ayat 2 a – g, UU Pers )
“ Anggota Dewan Pers terdiri dari :
h. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan,
i. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers,
j. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers atau komunikasi dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers “. ( Pasal 15 ayat 3 a – c, UU Pers ).
“ Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan anggota” . ( Pasal 15 ayat 4, UU Pers )
“ Keanggotaan Dewan Pers sebagimana dimaksud dalam ayat (3) pasal itu ditetapkan dengan keputusan Presiden “ ( Pasal 15 ayat 9, UU Pers )
“ Keanggotaan berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya “ ( Pasal 15 ayat 6 , UU Pers ).
“ Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :
k. organisasi pers,
l. perusahaan pers,
m. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat “. ( Pasal 15 ayat 7 a – c, UU Pers ).
6. “ Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan “. ( Pasal 17 ayat 1, UU Pers )
“ Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat berupa :
a. memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers,
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional “. ( Pasal 17 ayat 2 a dan b, UU Pers )
7. “ Setiap orang yang secara sah melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 ( dua ) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 ( Lima Ratus Juta Rupiah ) “ ( Pasal 18 ayat 1, UU Pers ).
“ Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 dan 2, serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 ( Lima Ratus Juta Rupiah ) “. (Pasal 18 ayat 2, UU Pers ).
“ Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat 2 dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 ( Seratus Juta Rupiah ) “. ( Pasal 18 ayat 3, UU Pers ).
Memang aturan hukum sudah jelas diatur melalui pasal atau ayat dalam Undang-Undang, tinggal lagi bagaimana aparat penegak hukum mau menggunakannnya bukan melulu dengan KUHP saja melainkan juga UU no.40 tahun 1999 tentang Pers. Walau pun sangat disadari sangat gampang sekali orang menjadi wartawan tanpa ada seleksi, begitu juga perolehan kartu pers, serta ketidakmampuan wartawan dalam menjalankan profesi jurnalismenya dan menjamurnya WTS ( wartawan tanpa suratkabar ) kemudian hal-hal menyangkut organisasi pers itu sendiri.
Atas dasar fungsi, kewajiban dan peran yang maha berat itu, sekaligus maha dahsyat itu, maka UU Pers menjelaskan secara rinci bagaimana melakukan kontrol terhadap pers. Sebab jika tidak dilakukan kontrol, maka pers itu akan anarkis. Kekuasaan memang cenderung disalahgunakan ( power tends to corrupt ). Karena itu, sekali lagi diperlukan kontrol dari masyarakat, termasuk kontrol dalam hati nurani wartawan itu sendiri. Itulah sebabnya, Penjelasan Umum UU Pers menegaskan sebagai berikut.
Pasal 28 UUD 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28 UUD 1945, maka perlu dibentuk UU Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Selanjutnya dijelaskan pula bahwa dalam melaksanakan funsi, hak, kewajiban , dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut Pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat. Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : [1] oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, [2] oleh lembaga – lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media [media wacth], dan [3] oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara.
Dengan demikian terang dan benderang, bahwa UU Pers mensyaratkan 2 conditio sine quad non bagi kehidupan dan kinerja pers yang bermatabat dan tidak anarkis, yaitu : Pers yang profesional dan pers yang terbuka dikontrol oleh masyarakat, soal profesionalisme adalah soal yang harus terus-menerus di tumbuhkan oleh insan pers dengan meningkatkan pengetahuannya dan kejujuran serta kesatriaanya untuk senantiasa patuh dan menjunjung tinggi etika jurnalistiknya.
Sedangkan soal terbuka dikontrol oleh masyarakat adalah soal bagaimana kejujuran dan kesatrian pers mengakui kesalahan untuk selalu terbuka disanggah, ditanggapi dan dikoreksi bila terdapat kesalahan atas pemberitaannya, yang juga diamanatkan oleh etika jurnalistiknya.
Jikalau masing-masing profesi sadar dan mengerti tentang tugas, pokok dan fungsinya dalam menjalankan tugas sangat mungkin meminimalisir benturan yang terjadi di lapangan karena Undang-Undang dibuat kan untuk dipatuhi bukan untuk dilanggar. Semoga semuanya dapat berfungsi dengan baik, Hidup Wartawan Indonesia.
Diposting oleh
Dr. Ramon Kaban
di
00.50
0
komentar
Label: Tulisan Lepas
Minggu, 23 Maret 2008
( PERISTIWA DIBALIK BERITA )AKTIVITAS TEMU ILMIAH PENELITI DAN RAKORNAS DEP. KOMINFO SERTA SEMINAR IIWAS & MMOM
Sejak tanggal 22 November 2007 penulis sudah berangkat ke Jakarta dari Manado untuk mengikuti temu ilmiah di Puncak Bogor selama 2 hari yang membuahkan hasil yakni saudari Juditha Crhistiany Judita S.Sos menjadi juara 2 atau juara 3 atau juara bersama dengan mas Agung Harimurti M.Kom dari BPPI Wilayah IV Jokjakarta dalam presentasi karya ilmiah dari 13 orang peserta dari 8 Balai dan 4 Pusbang 1 Sekertariat di lingkungan Badan Litbang SDM Dep. Kominfo.
Semua hasil penelitian disajikan oleh para peneliti hanya 2 orang calon peneliti yang tampil yaitu dari Manado serta Yogyakarta, yang secara kebetulan dapat nilai sama dan masuk 3 besar ( THE BEST THREE).. Perlu diketahui bahwa Juara I adalah sdr.Drs.Baso Saleh dari BPPI Wilayah VII Makassar seorang peneliti yang sudah malang- melintang di dunia penelitian, sementara itu sdri Judita & sdr. Agung adalah masih sebagai calon peneliti, pegawai baru ( angkatan 2006) tapi boleh disejajarkan dengan para peneliti senior yang ada sekarang. Jujur penulis katakan mereka berdua boleh dibilang sebagai kader masa depan di DEPKOMINFO.
Khusus kepada sdri. Judita penulis bisa sedikit berkomentar ketika Desember 2006 ia ditunjuk mengikuti diklat calon peneliti dengan 3 orang rekannya di LIPI dan meraih predikat 12 besar peserta terbaik. Selanjutnya ditunjuk mewakili BPPI Manado dengan pak Samad Lasape ,BA seorang peneliti senior menghadiri Temu Ilmiah Tingkat nasional Badan Litbang SDM Dep. Kominfo sudah melalui seleksi yang ketat.
Pertama sekali adalah seleksi orang diantara peneliti dan calon peneliti yang ada, seleksi kedua adalah hasil penelitian mana yang akan dipersentasikan dari beberapa penelitian yang sudah selesai, seleksi ketiga adalah pematangan yaitu dipersentasikan secara internal di BPPI Manado yang terakhir adalah seleksi pantuhir atau penentuan akhir secara pribadi dengan penulis sebagai atasan langsung tentang hal-hal yang prinsip dalam dunia penelitian serta strategi apa yang digunakan untuk menghadapi pertanyaan-pertanyaan dari floor dan seterusnya.
Kesan penulis tentang acara Temu Ilmiah seperti ini cukup menarik & bermanfaat bagi kalangan peneliti serta harus punya kontribusi bagi lembaga, Pesan penulis jadikanlah ajang Temu Ilmiah ini sebagai ajang kompetisi yang sehat dan dinamis sekaligus mencari bibit unggul/kaderisasi bagi masa depan Kominfo itu sendiri.
Kemudian mengikuti acara RAKORNAS KOMINFO Tgl 26 – 27 Nocember 2007 di hotel MENARA PENINSULA JAKARTA yang secara kebetulan pula Kepala BPPI WILAYAH VIII MANADO dipercayakan sebagai juru bicara KOMISI IV yang membidangi SDM Komunikasi Dan Informatika yang dikomandani oleh Bpk. Ketua Aizirman Djusan, Wakil Ketua Bpk. Henry Subiyakto, Sekertaris Ibu Sri Wuryatmi.
Penulis sebenarnya tidak menawarkan diri untuk jadi spokesman, karena ditunjuk oleh pak Henry dan Bu Sri mau tidak mau hanya bisa mengatakan SIAP. Banyak yang lebih pantas & mampu dari saya antara lain para Direktur di jajaran kominfo atau Para Kadis Kominfo Provinsi seperti pak Tumengkol dari Sulut atau pak Fred dari Provinsi Papua.
Acara tersebut dibuka oleh bapak M. Nuh (Menkominfo ) dihadiri lebih kurang oleh dua ratusan lebih para pejabat Eseloi, II,III dan Ka.UPT yang ada di daerah-daerah. Kemudian ditutup oleh bapak Sekjen Aswin Sasongko atas nama Menteri. Selanjutnya acara penyerahan mobil dinas operasional kepada perwakilan dari Sumut, Jateng, Papua di halaman kantor Kominfo Jln.Merdeka Barat Jakarta.
Acara Selanjutnya adalah mengikuti seminar IIWAS dan MOMM (Information Intregation And Web – Based Aplications and Services & Advance In Mobile Computing And Multimedia) di Hotel SANTIKA JAKARTA dari tanggal 3 – 5 Desember 2007 adalah event International di bidang ICT diikuti oleh berbagai negara dari segenap penjuru dunia. Penulis hanya sebagai partisipan saja. Demikian ketatnya schedule persidangan mengakibatkan banyak peserta dalam negeri kewalahan, belum lagi persoalan bahasa dan substansi ICT literatenya.
.
Seminar IIWAS and MOMM 2007 pembukaannya dilaksanakan di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat Jakarta oleh bpk. Kepala Badan Litbang SDM kominfo. Selesai acara pembukaan dilanjutkan dengan sidang komisi dengan penyaji para profesor bidang ICT dari mancanegara setelah penyaji pertama mempresentasikan makalah yaitu Prof. Dr. Chang. Saya jadi berfikir apa seminar itu cocok untuk penulis ?
Bahasanya sangat tematis, sangat ilmiah, sangat akademis serta terlalu filosofis bagi kalangan birokrat. Para audience juga mayoritas pakar ICT, Kandidat Doctor, Kandidat Master, Para Guru Besar / Senior Lecture dan Civitas Academica UIN / Jakarta.
Ada sebuah peristiwa lucu, unik dan menarik ketika Dr. Ismail K. Ibrahim Ketua Panitia / Steering Comitte menuduh Sdr. Drs. Parulian Sitompul dan bapak Drs. Tatang Supriatna utusan dari BPPI Depkominfo dituduh mau menculik (kidnapping) salah seorang narasumber yaitu Prof. Dr. Gabriel Kotsis padahal yang sesungguhnya hanya salah pengertian saja atau miss communication saja.
Menyetir kata – kata Dr. Ismail di depan sekumpulan teman-teman dari BPPI : “anda ingin menghancurkan conference, katanya lagi akan saya laporkan kepada Menkominfo”. Pak Tatang dan Sdr. Parulian Sitompul tidak gentar sama sekali dengan mengatakan silahkan saja, wong kami tidak bersalah kok takut kata mereka berdua.
Kejadian sebenarnya menurut versi penulis yaitu ketika session Prof.Dr. Gabriel akan dimulai yang bersangkutan meluncur ke luar kompleks UIN dengan pak Parulian dan pak Tatang dan teman lain. Entah siapa yang mengomandoi mereka pun berangkat keluar.
Yang pasti pak Parulian mau mengantar pak Tatang ke Hotel karena sakit, Mereka tidak tahu sama sekali Prof.Gabriel sebagai pembicara atau menganggap hanya sebagai peserta biasa saja walau mereka barengan satu mobil. Entah siapa yang memberi informasi kepada Dr. Ismail memanggil dan langsung marah-marah tanpa tahu sebab musababnya. Inilah yang dinamakan bak kata pepatah “ orang yang makan nangka kita yang kena getahnya “.
Salut dan Puji saya haturkan pada Pak Sunaryo kepala MMTC Yogyakarta yang mencoba menjadi mediator , sementara pihak UIN diam seribu bahasa, Panitia dari Kominfo juga tidak cepat turun tangan, Peserta dari Kominfo sendiri sepertinya diterlantarkan, buktinya ada yang tidak dapat Id card lah, ada yang tidak dapat tas lah, ada yang tidak dapat jadwal acara dan hampir semua tidak dapat Booklet lah dan lain-lain. persis seperti anak ayam kehilangan induk, Mestinya event yang berskala international seharusnya didukung kepanitian yang profesional juga.
Diposting oleh
Dr. Ramon Kaban
di
22.32
0
komentar
Label: Tulisan Lepas