SELAMAT DATANG...

Blog ini saya gunakan sebagai Media Komunikasi dan Informasi dan sekaligus menjadi wadah untuk menuangkan inspirasi-inspirasi yang ada.
Sebagai perkenalan pertama, yang perlu diketahui saya seorang Peneliti Komunikasi Politik pada

Puslitbang Penyelenggaraan Pos dan Informatika Badan Litbang SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika R.I.
Jl. Medan Merdeka Barat No. 9 Jakarta Pusat 10110 Lt. 4 Gedung Belakang





Tampilkan postingan dengan label Analisis Aktual. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Analisis Aktual. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 Juli 2011

Notulen FGD (Focus Group Discussion)Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang SPAM Htl Grand Aquila Bandung, Senin, 27 Juni 2011

By Ramon Kaban, Kabid Evaluasi & pelaporan Puslitbang PPI, Litbang SDM

Acara FGD kali ini adalah dalam rangka penyusunan RPM tentang SPAM yang diselenggarakan oleh Direktorat Keamanan Informasi, Ditjen Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan menghadirkan narasumber yang sangat kompeten di bidangnya masing-masing. Opening Ceremony dilakukan oleh DR. Ir. Cahyana Ahmadjayadi, MH Staf Ahli bidang Politik dan Keamanan, hadir sesuai dengan daftar undangan 9 orang Narasumber peserta FGD 23 orang yang terdiri dari pejabat setingkat eselon II Ditjen Aptika, Badan Litbang SDM, Inspektur III Itjen, Kadis Kominfo Jabar, Direktur Bandung Technopark), Peneliti Kominfo, Praktisi IT, akademisi (ITB), IDSIRTII, PT Pos, Telkom.

Sekilas informasi dapat dijelaskan bahwa Spam atau bisa juga disebut Junk Mail adalah penyalahgunaan sistem pesan elektronik ( termasuk media penyiaran dan system pengiriman digital) untuk mengirim berita iklan dan keperluan lainnya secara massal. Umumnya, spam menampilkan berita secara bertubi-tubi tanpa diminta dan seringkali tidak dikehendaki oleh penerimanya. Pada akhirnya spam dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pengguna situs web. Biasanya orang yang menciptakan spam elektronik disebut spammers.
Bentuk Spam yang dikenal secara umum meliputi : spam surat elektronik, spam pesan instan, spam Usenet Newsgroup, spam mesin pencari informasi web, spam blog, spam wiki, spam iklan baris daring, spam jejaring social, spam telepon genggam, spam bentuk non komersial dan sebagainya. Spam dikirimkan oleh pengiklan dengan biaya operasional yang sangat rendah, karena spam tidak memerlukan senarai (mailing list) untuk mencapai para pelanggan-pelanggan yang diinginkan.
Karena hambatan masuk yang rendah, maka banyak spammers yang muncul dan jumlah pesan yang tidak diminta menjadi sangat tinggi. Akibatnya banyak pihak yang dirugikan. Selain pengguna internet itu sendiri, ISP ( penyelenggra jasa internet atu internet service provider), dan masyarakat umum juga merasa tidak nyaman. Spam sering mengganggu dan terkadang menipu penerimanya.
Bambang Heru sebagai Direktur Keamanan Informasi Ditjen Aptika Kominfo mengawali dengan mengatakan bahwa FGD tentang SPAM ini sangat mendesak dilakukan dengan titik utama yakni belum effektifnya para pelanggan pra bayar, apa diperlukan proses validasi ? karena harus ada yang namanya identitas sementara KTP, sementara keberadaannya belum dipercaya benar keabsahannya.
Sementara itu pak Cahyana mengatakan pada tahun 2011 adalah tahun serangan cyber (The Cyber Attack), ada juga istilah KTA atau kredit tanpa angsuran spam itu adalah unwanted message bukan short message. Tambahnya lagi ada enam siklus cyber sekarang yaitu: cyberspace, cyber attack, cyber security, cyber crime, cyberlaw dan kembali kepada cyberspace inilah yang dikatakan simbiose mutualistis.

- Rancangan Peraturan masih digodok.
- FGD selanjutnya undang operator, akademisi serta pakar hukum.
- Penting dibentuk satu direkotrat website khusus anti Spam dan Spyware.
- Pemerintah sebagai regulator dan policy maker atau pembuat kebijakan.
- Belum ada iklan di radio atau televise yang bicara tentang SPAM.
- Regulasi Spam harus mempertimbangkan factor Yuridis, Sosiologis dan Filosofis.
- Bangsa Indonesia adalah konsumen spam dan gadget tak pernah jadi produsen.
- Uji Publik, Mekanisme Pemantauan dan Diklat bidang Information Society.

Budi Rahardjo (pakar IT ITB)
- Perlu dipelajari dulu folosofi Spam.
- Perlu atau tidak diatur tentang spam ?. menurut saya kalau menguntungkan tidak perlu diatur.
- Kalau mau diatur, ya ngaturnya mesti hati-hati, lebih banyak ruginya kalau tidak ditata.
- Yang paling banyak complain adalah Telkom.
- Bisnis___>bukan pendapatan tapi jumlah pelanggan.

Azhar Hasyim ( Direktur E-bussiness)

- Penomoran pra bayar yang tidak terregistrasi.
- Kesadaran para opereter mau tidak ikuti peraturan menteri.
- Atau mau atau tidak ?. ngapain ikuti peraturan menteri.
- Keinginan Spam diblokir.

Udi Rusadi (Peneliti)

- Perlu kajian mendalam apa manfaat dan mudaratnya ?.
- Perlu kampanye juga karena kalau ada orang bertanya boleh nggak mengadukan ke Kominfo?.
- Kerjasama dengan peneliti dan perguruan tinggi.
- Urgensi edukasi pada pemerintah, ISP, aktivis internet, blogger dst serta mandatory


Telkom

- Spam sama dengan virus.
- Tiga aspek utama: host sewer, network, client.
- Banyak terjadi hampir permasalahan kedua spam email dan website.
- Spam sms belum tersentuh karena validasi data masih kurang dan pengaduan resmi juga belum pernah ada.
- User internal Telkom, eksternal adalah diluar Telkom.
Arifianto (Peneliti)
- FGD adalah sebuah metode penelitian dan sekaligus jugapengumpulan data.
- Merumuskan dan identifikasi masalah kemudian ditindaklanjuti oleh team perumus.
- Tim perumus mesti kerja keras, jadikan saja 3 topik utama sesuai dengan undangan.

Didin (IDSIRTII)

- Draft Permen nomor….. tahun 2007.
- Yang penting peraturannya segera keluar.
- Spam dengan Virus satu paket istilah populernya 11.12.

Hogan Kusnadi (Praktisi IT)

- Spam melalui computer, internet dan mobil provider.
- Bisa juga sebagai batu loncatan saja, bila dilakukan oleh dunia hacker biasanya lebih berbahaya seperti zombie dan sebagainya.
- Proteksi wujud awareness, regulasi sebagai enforcement.
- Origin sebagian besar dari luar.
- Sekarang spam local berkembang pesat.
- Mobil belum ada anti spam andal mobil provider problemnya di registrasi.
- Sms mama minta pulsa, papa minta pulsa, KTA contoh-contoh nyata.
- Data bisa dicuri oleh hacker, Sony dalam sehari 20x di hack.
- E_htp organisasi crime internasional dapat dicuri juga.
- Perlu in parallel karena kalau sudah hilang nggak bisa kembali lagi.

PT POS INDONESIA

- Dampak sosial sms spam.
- Apalagi jika terima di luar negeri, bagimana ceritanya?.
- Tau nggak kita jika mengurangi pulsa handphone anda, serta berapa kurangnya kita nggak pernah tahu.


Firman (Dit. Keamanan Informasi)

- User, Provider dan regulator.
- Tiga pilar mesti duduk kembali berdiskusi perlu tidaknya aturan? tambah pakar.
-
Hasim (Dit.Keamanan Informasi)
- Masalah regulasi lapak atau pelanggan belum ada sanksi atau hukuman.
- Yang menyerang semua dari yang pra bayar.
- Indonesia bukan origin spam tapi penerima spam.


Analisis saya sebagai peserta FGD adalah seperti kita ketahui bersama forum FGD adalah sekumpulan para pakar yang kompeten pada bidang ilmunya masing-masing atau pengetahuannya masing-masing. Moderator bertugas hanya mengatur lalu lintas pembicaraan serta meluruskan jalannya diskusi jika sudah melenceng dari topik pembahasan dan tidak boleh menyimpulkan pembicaraan dari peserta atau narasumber.

Observasi setelah melihat langsung dan terlibat terhadap jalannya diskusi pada FGD tersebut urgensinya adalah sebuah momen yang tepat dalam mengantisipasi perkembangan tehnologi IT berikut dampak yang ditimbulkan, kementerian Kominfo sebagai lembaga pemerintah yang bertanggungjawab sebagai regulator harus berbuat agar dampak negative yang muncul dapat diminimalisir secara maksimal.

Narasumber dan peserta semua mesti diberikan kesempatan berbicara, masing-masing sudah membawa bahan untuk didiskusikan tidak ada yang datang tanpa bahan atau materi bahasan.
Namun apa yang terjadi dalam forum FGD tersebut ada individu yang selalu mendominasi pembicaraan, tidak jelas siapa moderator yang ada hanyalah juru bantah, tidak semua peserta dapat menyampaikan buah pikirannya dan minimnya waktu diskusi sehingga kurang effektif dan kurang fokus juga.

Saya sudah menyampaikan secara lisan kepada panitia ditanggapi dengan positif kemudian untuk diindahkan pada masa mendatang. Demikian laporan singkat ini semoga bermanfaat bagi kita semua.

Baca selengkapnya...

Senin, 14 Juli 2008

Reposisi dan Restrukturisasi BPPI menjadi BBPPKI & BPPKI

Sedemikian derasnya tuntutan perubahan pada era reformasi seakan – akan semua hal ingin dirubah apakah ingin merubah struktur organisasinya ? Apakah ingin mengganti orangnya ? atau ingin jadi pionir ? atau ingin tampil beda dengan yang lain ? tapi tidak tertutup kemungkinan agar bisa bermanfaat bagi publik / masyarakat atau dan sebagainya.

Persoalannya sekarang adalah apakah yang sudah baik akan dirubah juga ? atau ingin mencoba sesuatu hal yang baru ? dua pertanyaan diatas sulit dijawab karena membutuhkan kajian yang mendalam fenomena sosial hampir terjadi pada semua lini kehidupan organisasi tak terkecuali di lembaga eksekutif, legislatif, judikatif, LSM ( Ormas ), TNI – POLRI, Organisasi Independent dan lain – lain yang gaungnya sampai ke daerah – daerah di seantero nusantara.

Perubahan dimaksud boleh saja berupa Visi Misi, Tupoksi, Tujuan, Nomenklatur Organisasi, Wilayah Kerja dan SDM-nya. Wacana tersebut adalah merupakan hal umum, yang mana telah merupakan salah satu bentuk diskursus yang mengemuka sekarang, yakni masalah Reformasi Birokrasi mengenai perlunya mengubah paradigma yang selama ini ingin dilayani menjadi pelayan yang baik.


Nuansa ini berkembang terus seiring dengan tuntutan zaman. Tidak hanya untuk Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang dikenal dengan UU Pemerintahan Daerah UU No 32 Tahun 2006, tapi juga ada PP No 41 Tahun 2007 tentang Perampingan Badan / Dinas yang ada di Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota. UPT Pusat yang ada di daerah juga mengalami perubahan dan akan terus di reformasi sesuai dengan permintaan pasar serta perkembangan zaman.

Salah satunya adalah Departemen Komunikasi dan Informatika RI khususnya jajaran Badan litbang SDM yang secara kontiniu melakukan reposisi dan restrukturisasi kelembagaan sampai kepada UPT yang ada di 8 ( delapan ) wilayah se Indonesia.

Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No.84/KEP/M.KOMINFO/10/2005. Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian dan Pengembangan Informasi Tanggal 26 Oktober 2005 telah ditetapkan Nama, Lokasi, Tupoksi, Wilayah kerja Balai Pengkajian dan pengembangan Informasi:

1. BPPI Wilayah I Medan dengan wilayah kerja :
Prov. NAD, Sumut, Riau, Sumbar.

2. BPPI Wilayah II Jakarta dengan wilayah kerja :
Prov. DKI Jakarta, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung.

3. BPPI Wilayah III Bandung dengan wilayah kerja :
Prov. Jabar, Banten, lampung, Sumsel.

4. BPPI Wilayah IV Yogyakarta dengan wilayah kerja :
Prov. Jateng, DIY, Bali.

5. BPPI Wilayah V Surabaya dengan wilayah kerja :
Prov. Jatim, NTB dan, NTT.

6. BPPI Wilayah VI Banjarmasin dengan wilayah kerja :
Prov. Kalsel, Kalbar, Kalteng dan, Kaltim.

7. BPPI Wilayah VII Makassar dengan wilayah kerja :
Prov. Sulsel, Sulteng, Sulawesi Tenggara,Maluku.

8.BPPI Wilayah VIII Manado dengan wilayah kerja :
Prov. Sulut, Gorontalo, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.


Dengan Tugas Pokok dan Fungsi seperti tertera pada Pasal 2 yang isinya : “ BPPI mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan informasi “, sedangkan pada Pasal 3 dikatakan :” a. Penyusunan program pengkajian dan pengembangan informasi. b. Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan serta publikasi hasil pengkajian dan pengembangan informasi. c. Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan informasi di daerah. D. Pelaksanaan administrasi BPPI.

Disamping Tupoksi diatas ada juga Kelompok Jabatan Fungsional yang langsung bertanggung-jawab kepada Kepala Balai ; Kelompok Fungsional tersebut terdiri dari Peneliti, Litkayasa, Pranata Humas, Pustakawan, Analis Kepegawaian.

CATATAN :
Untuk Fungsional Peneliti ( Researcher ) yang ada hanya Peneliti Komunikasi atau yang serumpun, sementara Peneliti bidang IT belum ada sama sekali termasuk fungsional Perencana, Pranata Komputer dan Arsiparis. Dengan Tupoksi itu hanya bisa melakukan fungsi penelitian, pengkajian dan pengembangan informasi saja. Jika ada tugas bidang Desiminasi Informasi, Sosialisasi, Penyiaran, Postel, Aptel, Media / Pers, apalagi yang sifatnya koordinasi dengan Pemerintah Daerah.

Tetapi dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi & Informatika RI nomor : 22/PER/M.Kominfo/6/2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika tanggal 4 Juni 2008, secara otomatis Kep. Menkominfo nomor: 84/KEP/M.KOMINFO/10/2005 dinyatakan tidak berlaku lagi. Dan Peraturan Menkominfo yang sekarang kelihatannya sudah memuat hal-hal reformis serta sesuai dengan kebutuhan ditinjau dari aspek Tupoksi, Nomenklatur, Wilayah Kerja, Eselonisasi dan Struktur Organisasi serta SDM nya.

Perlu diketahui bahwa sebelum keluarnya Permenkominfo nomor 22 tahun 2008 ini, sebenarnya wacana itu sudah digulirkan sejak tahun 2006 yang lalu tentang pemekaran eselonisasi BPPI di 8 wilayah, yang rumusannya dibuat dalam bentuk tabel skoring tapi hasilnya mentah (sia-sia).

CATATAN :
Pada pertengahan tahun 2007 barusan Menteri Kominfo bapak Mohammad Nuh berkunjung ke Ternate, Provinsi Maluku Utara disertai Wagub Malut bapak Drs. Abdul Madjid melihat pembangunan USO & PSO kemudian transit lebih kurang 2 jam di Bandara Sam Ratulangi Manado istirahat di ruang VVIP. Ada tiga perwakilan yang menemani beliau dari Dinas Kominfo Sulut pak Parlin Tampubolon, dari Balmon pak Reinhard dan dari BP2I Manado penulis ditemani juruphoto Sdr. Herman, S.Kom.

Pak M.Nuh menanyakan tentang kondisi pada Dinas Kominfo Sulawesi Utara pasca likuidasi Deppen, Balmon sebagai UPT Postel dan BPPI Manado, ketika giliran saya Pak Menteri tanya bagaimana dengan BPPI apakah ada masalah? saya katakan dengan jujur “sebenarnya tidak ada, pak. Hanya eselon pemimpinnya saja pak. Bagaimana kita ingin berkoordinasi dengan Dinas Kominfo, mereka pimpinannya saja eselon II-a pak padahal Cuma mengurusi hanya satu provinsi, sementara BPPI Wilayah VIII Manado meliputi 5 Provinsi pemimpinnya Cuma Eselon III-a. Pak Menteri Diam sejenak lalu berkata, “Gak usah banyak permintaan dulu, lakukan saja kerja yang baik, jangan memikirkan jabatan.” Lantas selang beberapa menit kemudian dia bertanya sama Herman, S.Kom “wartawan dari mana mas?” Herman jawab “ saya dari BPPI, Pak..

Walaupun bincang-bincang singkat, tetapi sungguh bermakna & berkesan bagi kami, e….e….e tau-tau sekarang sudah menjadi kenyataan sungguh diluar dugaan sama sekali. Selanjutnya tanpa menunggu terlalu lama Pak Aizirman selaku Kepala Badan Litbang SDM minta kepada semua Kepala Balai untuk mengurus rekomendasi dari Gubernur domisili BPPI masing-masing, sekaligus semua Kepala Balai diwajibkan General Medical Check-Up di Rumah Sakit Pemerintah, hal tersebut diutarakan pada saat pemaparan program awal tahun 2008 yang baru lalu.
Sejurus kemudian dalam waktu singkat keluarlah Permenkominfo. Menurut apa yang terdapat pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 22/PER/M.KOMINFO/6/2008, pada Pasal 3 dikatakan :

1. BPPKI mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.
2. BPPKI mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika.

Sedangkan pada Pasal 4, berbunyi :

1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), BPPKI menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan laporan pelaksanaan evaluasi serta laporan di bidang pengkajian dan pengembangan komunikasi dan Informatika.
b. Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika.
c. Pelaksanaan publikasi dan dokumentasi hasil pengkajian dan pengembangan. komunikasi dan informatika, serta pengembanga kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.
d. Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga BPPKI.
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal (3) ayat (2), BPPKI menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana program dan anggaran dalam pelaksanaan evaluasi serta laporan di bidang pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika.
b. Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika.
c. Pelaksanaan publikasi dan dokumentasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi damn Informatika.
d. Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga BPPKI.

CATATAN :
* Dalam nomenklatur dan struktur organisasi BBPPKI terdapat sub bidang dokumentasi setara dengan jabatan struktural eselon IV-b. Begitu juga dengan sub bidang publikasi yang jabatan strukturalnya Eselon IV-b. Namun dalam struktur organisasi BPPKI terdapat dua jabatan Eselon IV-a, yaitu : Kasi Program dan Evaluasi dan Kasi Publikasi, tetapi dalam pasal 2 butir c dikatakan pelaksanaan publikasi dan dokumentasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika. Butir c ini menandakan bahwa seksi dokumentasi berada dibawah seksi publikasi tanpa eselon. Ada sedikit ketidak cocokan antara struktur organisasi dengan bunyi pasal 2 butir c.

PERBANDINGAN ERA BPPI Versus Era BBPPKI dan BPPKI

A. NOMENKLATUR + TAMBAHAN JABATAN STRUKTURAL

I. Kalau zamannya Menkominfo Sofyan A. Djalil pada tahun 2005 nomenklatur masih BPPI (Balai Pengkajian dan Pengembangan Informasi) sama seperti eranya Lembaga Informasi Nasional (LIN); sekarang pada zaman Pak Muhammad Nuh pada tahun 2008 nomenklatur berubah menjadi 2 BBPPKI (Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika), yaitu Medan dan Makassar, sementara untuk 6 wilayah yang lain menjadi BPPKI (Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika).

ANALISIS :
UPT dibawah Badan Litbang SDM Depkominfo menyesuaikan diri dengan nama Departemen, serta lebih luas tanggung jawabnya dibandingkan ketika eranya BPPI.

II. Pada zamannya BPPI Kepala Balai Eselon III-a, Kepala Seksi Eselon IV-a (3 Orang) + Fungsional Peneliti dan Non Peneliti dan Staf berlaku umum untuk 8 BPPI Se Indonesia. Sedangkan pada Era BBPPKI dan BPPKI terjadi penambahan jabatan struktural 1 Orang untik eselon II, Eselon III 2 orang, Eselon IV 4 Orang, berlaku untuk Medan dan Makassar; itupun dengan catatan jika dari pejabat yang sekarang semuanya terangkat.

ANALISIS :
Untuk jabatan peneliti IT sudah ada SDM nya, tinggal diarahkan saja, dididik &diusulkan ke LIPI. Sekaligus akan ada tambahan pegawaijuga sebab dengan jumlah PNS yang ada sekarang, belum ideal untuk ukuran sebuah Balai Besar.

B. TUPOKSI

I. Kalau zamannya BPPI masalah Tupoksi adalah terdapat pada Pasal 2 dan Pasal 3 seperti tertera diatas, sementara eranya BBPPKI Tupoksi tertera pada pasal 3 ayat 1 yang berbunyi: “ BBPPKI mempunyai tugas melaksanakan Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan”.

ANALISIS:
Cakupan Tugas lebih luas dan lebih besar yakni termasuk masalah diseminasi informasi dan menjaga wilayah perbatasan, selain masalah pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika.

II. Untuk BPPKI Tupoksi tertuang pada pasal 3 ayat 2 yang isinya : “ BPPKI mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika,” ketika di era BPPI sebatas pengkajian dan pengembangan Informasi saja, namun beberapa BPPI masih punya tugas di wilayah perbatasan.

ANALISIS :
Disamping menyesuaikan dengan nomenklatur baru, tersirat makna yang diemban tugas penelitian di bidang komunikasi dan informatika. Jadi kedepan boleh saja, lakukan tugas lain diluar Badan Ltbang SDM misalnya, membantu tugas Depkominfo (BIP, SKDI, POSTEL, APTEL) termasuk tugas-tugas pemerintah daerah, bidang komunikasi dan informatika.Kita tidak boleh lupa bahwa Badan Litbang SDM berarti tiga hal pokok satu Penelitian, dua Pengembangannya dan tiga adalah Sumber daya manusianya.Ketiga hal tersebut mesti dilihat secara simultan ( komprehensif) nggak boleh secara parsial.

C. WILAYAH KERJA + ESELONISASI PIMPINAN

I. Untuk BBPPKI wilayah Barat yang terpusat di Medan ditingkatkan eselonisasi pimpinan menjadi eselon II-b, yang selama ini eselon III-a; wilayah kerjanya juga bertambah dari yang sudah ada (zamannya BPPI ) + Provinsi Riau Kepulauan, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Barat. Kalau Kaltim dan Kalbar zaman BPPI miliknya Banjarmasin.

II. Untuk BBPPKI wilayah Timur yang terpusat di Makassar ditingkatkan eselonisasi pimpinan menjadi eselon II-b, yang selama ini eselon III-a; wilayah kerjanya juga bertambah dari yang sudah ada (zamannya BPPI ) + Provinsi Papua, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

ANALISIS :
Provinsi Riau Kepulauan adalah Provinsi Baru di Indonesia, Sementara Prov. Papua sebelumnya miliknya BPPI Wilayah VIII Manado. Dan Prov. Nusa Tenggara Timur sebelumnya miliknya BPPI Wilayah V Surabaya. Karena ada 2 Balai yang menjadi Balai Besar, sementara Tupoksi Balai Besar salah satunya adalah peningkatan akses masyarakat bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan. Oleh sebab itu maka diserahkan kepada Balai Besar ( BBPPKI ) Makassar.

III. Untuk BPPKI Jakarta, wilayah kerja masih tetap sama, yaitu meliputi : Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Bangka Belitung. Sementara eselonisasi pimpinan masih tetap sama dengan yang lama.

IV. Untuk BPPKI Bandung wilayah kerja masih tetap sama, yaitu meliputi Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Provinsi Lampung dan Provinsi Sumatera selatan. Selanjutnya untuk eselonisasi pimpinan masih tetap sama dengan yang lama.


V. Untuk BPPKI Yogyakarta wilayah kerja masih tetap sama yaitu meliputi : Provinsi Jawa Tengah, Provinsi D.I. Yogyakarta, dan Provinsi Bali. Seterusnya untuk eselonisasi pimpinan masih tetap sama dengan yang lama.

VI. Untuk BPPKI Surabaya wilayah kerja tetap 3 Provinsi, tetapi terjadi pertukaran saja yaitu Provinsi NTT ditukar dengan Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Jawa Timur dan Provinsi NTB tetap milik Surabaya. Selanjutnya masalah eselonisasi pimpinan tetap sama dengan yang lama.


VII. Untuk BPPKI Banjarmasin meliputi Wilayah kerja : Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, sementara Provinsi Kalimantan Barat masuk ke BBPPKI Medan. Masalah eselonisasi pimpinan masih tetap sama dengan yang lama.

VIII. Untuk BPPKI Manado meliputi wilayah kerja : Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat, sementara Provinsi Papua masuk ke BBPPKI Makassar karena Provinsi Papua adalah wilayah perbatasan. Selanjutnya masalah eselonisasi pimpinan masih tetap sama dengan yang lama.


ANALISIS :
Ada provinsi baru yang belum ada ketika eranya BPPI, seperti : Provinsi Riau Kepulauan, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Banten dan provinsi Sulawesi Barat. Kemudian karena ada yang jadi Balai Besar seperti BBPPKI Makassar akhirnya BPPKI Surabaya menyerahkan Provinsi NTT diganti dengan Provinsi Sulawesi Barat, BPPKI Banjarmasin dikurangi 1 provinsi yaitu provinsi Kalimantan Barat dan Masuk BBPPKI Medan, Juga Provinsi Kalimantan Timur diganti Provinsi Sulawesi Tengah.
Kalau masalah pembagian daerah kekuasaan/wilayah berdasarkan apa penulis kurang tahu argumentasinya , yang pasti pimpinan punya otoritas bukan staff kalau mau silahkan bergabung kalau tidak mau bergabung ya silahkan hengkang saja daripada debat kusir ha…..ha…… Cuma guyon lho mas.

D. SDM PERSONIL

Persoalan Sumber Daya Manusia (SDM) ini tidak boleh dianggap kecil karena amat menentukan kinerja Depkominfo 5 tahun kedepan. Artinya kalau Balai Besar atau BBPPKI wilayah Barat dan wilayah Timur mampu dan berhasil dalam mengemban tugas dan tanggung-jawab bisa saja 6 balai yang lain mengikuti jejak atau dinominasikan menjadi Balai Besar dikemudian hari. Yang penting adalah perwujudan dari THE RIGHT MAN IN THE RIGHT PLACE mesti segera diaplikasikan oleh pimpinan agar tidak salah pilih orang dalam mendudukkan orang dalam jabatan tertentu. Disamping itu tenaga fungsional peneliti secara kuantitas perlu ditambah, lebih khusus lagi peneliti bidang IT agar BBPPKI & BPPKI lebih eksis serta profesional sebagai sebuah lembaga pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika.

Menurut hemat penulis, dengan adanya usaha reposisi dan restrukturisasi lembaga seperti sekarang, merupakan sebuah lompatan (akrobatik) yang spektakuler yang dilakukan elit Depkominfo dan Elit Badan Litbang SDM. Artinya pantas mendapat acungan jempol serta pujian yang setinggi-tingginya atas segala upaya dan jerih payah, walaupun realitanya hampir semua (85%) Balai ketika itu sudah mengantongi rekomendasi dari Gubernur masing-masing sebagai salah satu syarat pemekaran eselonisasi di daerah tapi tidak semua menjadi Balai Besar.

Sedemikian cerdasnya pimpinan Depkominfo dan Pimpinan Badan Litbang SDM melihat fenomena sosial yang terjadi termasuk reformasi birokrasi, sehingga terjadi akselerasi untuk mengubah paradigma lama sebagai dampak dari globalisasi di bidang komunikasi dan informatika. Suka atau tidak suka, puas atau tidak puas, protes atau diam, kurang atau lebih tetapi yang jelas begitulah keputusan pimpinan, kebijakan sudah diambil serta sudah menjadi peraturan sebagai landasan hukumnya. Oleh sebab itu kita semua mesti melaksanakan dengan baik, sudah barang tentu penuh dengan tanggung jawab pula.

TAK ADA GADING YANG TAK RETAK, TAK ADA ORANG YANG TAK BERSALAH. Baktikan dirimu dengan instropeksi dan bertanya apa kontribusi saya untuk bangsa melalui Depkominfo, jangan selalu menoleh ke masa lalu. Zaman sudah berubah, ikutilah perkembangan zaman. SEMOGA SAJA.

Baca selengkapnya...

Rabu, 26 Maret 2008

MENYIKAPI MARAKNYA SITUS PORNO DI INTERNET, SIAPAKAH YANG DIRUGIKAN ...?

Roy Suryo; seorang pakar telematika di Indonesia menyebut satu angka fantastis mengenai jumlah situs porno buatan asli orang Indonesia. Dari sekitar 24,5 juta situs dengan admin orang Indonesia, lebih dari satu jutanya adalah SITUS PORNO. Hal ini diungkapkan Roy yang ditemui setelah usai Konfrensi Pers Pengesahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Hotel Sultan, Jakarta (Manado Post/25-03-2008, Hal. 1).
Sudah sedemikian luar biasanya pertumbuhan situs porno di internet serta banyaknya orang-orang Indonesia yang mengakses internet tersebut baik besar/kecil, tua/muda, berpendidikan atau tidak, miskin/kaya dan seterusnya. Bahkan realitanya sekarang selain di warnet, ada indikasi beberapa lembaga atau institusi atau sekolah yang menyalahgunakannya untuk membuka situs porno tanpa dapat diketahui serta belum ada tindakan dari pimpinan lembaga yang bersangkutan.
Kita semua khawatir dan bertanya, mau dikemanakan nanti moral anak bangsa ini kedepan ? kalau tidak ada gerakan preventif dari pihak-pihak yang berkompeten. Para orang tua murid pun menjadi resah akan ekses negatif dari peredaran situs porno tersebut.
Pemerintah pun tidak tinggal diam menanggapi keluh kesah publik/masyarakat akibatnya dan penggunaan situs porno. Pemerintah pusat maupun daerah, melalui Departemen Komunikasi dan Informatika yang dipimpin oleh Muhammad Nuh angkat bicara dengan menyatakan departemennya nanti akan memblokir situs-situs berkonten negatif, diantaranya situs porno. “Kami telah mengikat komitmen dengan APJI dan KPI untuk memblokir situs-situs negatif itu”. (http://balitbang.depkominfo.go.id 26/03/2008)
Selama ini memang substansi internet hanya dibatasi dengan kode etik saja, kini pemerintah akan mengambil langkah tegas kemungkinan besar sekitar April-Mei 2008 situs porno sudah diblokir semuanya.Malahan dengan tegas Ibu Loly Amalia Direktur Sistem Informasi perangkat lunak Depkominfo akan segera membentuk Tim Khusus untuk mengawasi dan menindak lanjuti pengaduan dari masyarakat.
Memang jika dianalisis sangat sulit memblokir situs porno jika pakai hosting diluar negeri, mungkin kalau pakai situs dalam negeri masih bisa dilacak. Walaupun sudah ada UU ITE tapi sulit menjeratnya sebab ancaman pidana memerlukan bukti-bukti autentik sementara hal tersebut sulit didapatkan. Jalur akses bisa darimana saja dalam atau luar negeri, bahkan di milis-milis ada yang menyatakan bahwa akan mencoba mendatangkan akses dari luar negeri.
Warnet-warnet bisa terkena dampaknya karena kalau ada fasilitas untuk bisa mengakses pornografi atau orang-orang mendownload dan menyebarkan kepada publik dapat dijerat dengan UU ITE, tapi kalau lembaga/institusi/sekolah bagaimana...? inilah yang menjadi persoalan kita semua.
Sudah tepat langkah yang diambil Depkominfo dalam hal ini, demi menyelamatkan generasi penerus bangsa ini, sebab pemerintah berkehendak bukan hanya situs porno saja yang akan diblokir melainkan semua jenis situs yang berkonten negatif.
Tapi yang pasti internet sebagai media baru telah membuka ruang publik untuk mendorong terciptanya demokratisasi diabad modern ini sudah barang tentu dengan plus minusnya dan hal ini tidak bisa dibendung lagi kedatangannya. Tinggal bagaimana cara kita ( pemerintah, orang tua, dan lembaga-lembaga pendidikan) mendidik serta mengarahkan anak-anak ke jalan yang benar melalui keteladanannya, budi pekerti dan moral yang baik, sehingga apapun yang masuk dapat difilter secara objektif, agar masa depan anak bangsa ini dapat terjamin eksistensinya.
Yang terakhir adalah tentang fungsi media yang salah satu berbunyi melakukan edukasi, THE OWNER ( pemilik & pemimpin redaksi )diharapkan dapat mengaplikasikan dengan tidak mendiseminasikan informasi yang dapat merusak mental generasi penerus, atau dengan sengaja mengkomersialisasikan situs porno atau konten negatif lainnya.
Marilah kita sama-sama berjuang ikut membantu bangsa ini; yang sudah barang tentu sesuai dengan talenta kita masing-masing. Misalnya media memberikan fungsi edukasi bagi masyarakat, pemerintah sebagai pelaksana regulasi atau regulator, tokoh masyarakat/tokoh agama mengajak masyarakat secara persuasif menjauhi situs porno, orang tua mengawasi anak-anaknya, lembaga-lembaga pendidikan menjadi contoh bagi komunitas disekitarnya.

Baca selengkapnya...

Bagaimana penilaian Anda terhadap tulisan-tulisan saya ini ?

Terjemahkan tulisan ini dalam Bahasa Inggris (In English)