SELAMAT DATANG...

Blog ini saya gunakan sebagai Media Komunikasi dan Informasi dan sekaligus menjadi wadah untuk menuangkan inspirasi-inspirasi yang ada.
Sebagai perkenalan pertama, yang perlu diketahui saya seorang Peneliti Komunikasi Politik pada

Puslitbang Penyelenggaraan Pos dan Informatika Badan Litbang SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika R.I.
Jl. Medan Merdeka Barat No. 9 Jakarta Pusat 10110 Lt. 4 Gedung Belakang





Senin, 14 Juli 2008

Reposisi dan Restrukturisasi BPPI menjadi BBPPKI & BPPKI

Sedemikian derasnya tuntutan perubahan pada era reformasi seakan – akan semua hal ingin dirubah apakah ingin merubah struktur organisasinya ? Apakah ingin mengganti orangnya ? atau ingin jadi pionir ? atau ingin tampil beda dengan yang lain ? tapi tidak tertutup kemungkinan agar bisa bermanfaat bagi publik / masyarakat atau dan sebagainya.

Persoalannya sekarang adalah apakah yang sudah baik akan dirubah juga ? atau ingin mencoba sesuatu hal yang baru ? dua pertanyaan diatas sulit dijawab karena membutuhkan kajian yang mendalam fenomena sosial hampir terjadi pada semua lini kehidupan organisasi tak terkecuali di lembaga eksekutif, legislatif, judikatif, LSM ( Ormas ), TNI – POLRI, Organisasi Independent dan lain – lain yang gaungnya sampai ke daerah – daerah di seantero nusantara.

Perubahan dimaksud boleh saja berupa Visi Misi, Tupoksi, Tujuan, Nomenklatur Organisasi, Wilayah Kerja dan SDM-nya. Wacana tersebut adalah merupakan hal umum, yang mana telah merupakan salah satu bentuk diskursus yang mengemuka sekarang, yakni masalah Reformasi Birokrasi mengenai perlunya mengubah paradigma yang selama ini ingin dilayani menjadi pelayan yang baik.


Nuansa ini berkembang terus seiring dengan tuntutan zaman. Tidak hanya untuk Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang dikenal dengan UU Pemerintahan Daerah UU No 32 Tahun 2006, tapi juga ada PP No 41 Tahun 2007 tentang Perampingan Badan / Dinas yang ada di Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota. UPT Pusat yang ada di daerah juga mengalami perubahan dan akan terus di reformasi sesuai dengan permintaan pasar serta perkembangan zaman.

Salah satunya adalah Departemen Komunikasi dan Informatika RI khususnya jajaran Badan litbang SDM yang secara kontiniu melakukan reposisi dan restrukturisasi kelembagaan sampai kepada UPT yang ada di 8 ( delapan ) wilayah se Indonesia.

Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No.84/KEP/M.KOMINFO/10/2005. Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian dan Pengembangan Informasi Tanggal 26 Oktober 2005 telah ditetapkan Nama, Lokasi, Tupoksi, Wilayah kerja Balai Pengkajian dan pengembangan Informasi:

1. BPPI Wilayah I Medan dengan wilayah kerja :
Prov. NAD, Sumut, Riau, Sumbar.

2. BPPI Wilayah II Jakarta dengan wilayah kerja :
Prov. DKI Jakarta, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung.

3. BPPI Wilayah III Bandung dengan wilayah kerja :
Prov. Jabar, Banten, lampung, Sumsel.

4. BPPI Wilayah IV Yogyakarta dengan wilayah kerja :
Prov. Jateng, DIY, Bali.

5. BPPI Wilayah V Surabaya dengan wilayah kerja :
Prov. Jatim, NTB dan, NTT.

6. BPPI Wilayah VI Banjarmasin dengan wilayah kerja :
Prov. Kalsel, Kalbar, Kalteng dan, Kaltim.

7. BPPI Wilayah VII Makassar dengan wilayah kerja :
Prov. Sulsel, Sulteng, Sulawesi Tenggara,Maluku.

8.BPPI Wilayah VIII Manado dengan wilayah kerja :
Prov. Sulut, Gorontalo, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.


Dengan Tugas Pokok dan Fungsi seperti tertera pada Pasal 2 yang isinya : “ BPPI mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan informasi “, sedangkan pada Pasal 3 dikatakan :” a. Penyusunan program pengkajian dan pengembangan informasi. b. Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan serta publikasi hasil pengkajian dan pengembangan informasi. c. Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan informasi di daerah. D. Pelaksanaan administrasi BPPI.

Disamping Tupoksi diatas ada juga Kelompok Jabatan Fungsional yang langsung bertanggung-jawab kepada Kepala Balai ; Kelompok Fungsional tersebut terdiri dari Peneliti, Litkayasa, Pranata Humas, Pustakawan, Analis Kepegawaian.

CATATAN :
Untuk Fungsional Peneliti ( Researcher ) yang ada hanya Peneliti Komunikasi atau yang serumpun, sementara Peneliti bidang IT belum ada sama sekali termasuk fungsional Perencana, Pranata Komputer dan Arsiparis. Dengan Tupoksi itu hanya bisa melakukan fungsi penelitian, pengkajian dan pengembangan informasi saja. Jika ada tugas bidang Desiminasi Informasi, Sosialisasi, Penyiaran, Postel, Aptel, Media / Pers, apalagi yang sifatnya koordinasi dengan Pemerintah Daerah.

Tetapi dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi & Informatika RI nomor : 22/PER/M.Kominfo/6/2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika tanggal 4 Juni 2008, secara otomatis Kep. Menkominfo nomor: 84/KEP/M.KOMINFO/10/2005 dinyatakan tidak berlaku lagi. Dan Peraturan Menkominfo yang sekarang kelihatannya sudah memuat hal-hal reformis serta sesuai dengan kebutuhan ditinjau dari aspek Tupoksi, Nomenklatur, Wilayah Kerja, Eselonisasi dan Struktur Organisasi serta SDM nya.

Perlu diketahui bahwa sebelum keluarnya Permenkominfo nomor 22 tahun 2008 ini, sebenarnya wacana itu sudah digulirkan sejak tahun 2006 yang lalu tentang pemekaran eselonisasi BPPI di 8 wilayah, yang rumusannya dibuat dalam bentuk tabel skoring tapi hasilnya mentah (sia-sia).

CATATAN :
Pada pertengahan tahun 2007 barusan Menteri Kominfo bapak Mohammad Nuh berkunjung ke Ternate, Provinsi Maluku Utara disertai Wagub Malut bapak Drs. Abdul Madjid melihat pembangunan USO & PSO kemudian transit lebih kurang 2 jam di Bandara Sam Ratulangi Manado istirahat di ruang VVIP. Ada tiga perwakilan yang menemani beliau dari Dinas Kominfo Sulut pak Parlin Tampubolon, dari Balmon pak Reinhard dan dari BP2I Manado penulis ditemani juruphoto Sdr. Herman, S.Kom.

Pak M.Nuh menanyakan tentang kondisi pada Dinas Kominfo Sulawesi Utara pasca likuidasi Deppen, Balmon sebagai UPT Postel dan BPPI Manado, ketika giliran saya Pak Menteri tanya bagaimana dengan BPPI apakah ada masalah? saya katakan dengan jujur “sebenarnya tidak ada, pak. Hanya eselon pemimpinnya saja pak. Bagaimana kita ingin berkoordinasi dengan Dinas Kominfo, mereka pimpinannya saja eselon II-a pak padahal Cuma mengurusi hanya satu provinsi, sementara BPPI Wilayah VIII Manado meliputi 5 Provinsi pemimpinnya Cuma Eselon III-a. Pak Menteri Diam sejenak lalu berkata, “Gak usah banyak permintaan dulu, lakukan saja kerja yang baik, jangan memikirkan jabatan.” Lantas selang beberapa menit kemudian dia bertanya sama Herman, S.Kom “wartawan dari mana mas?” Herman jawab “ saya dari BPPI, Pak..

Walaupun bincang-bincang singkat, tetapi sungguh bermakna & berkesan bagi kami, e….e….e tau-tau sekarang sudah menjadi kenyataan sungguh diluar dugaan sama sekali. Selanjutnya tanpa menunggu terlalu lama Pak Aizirman selaku Kepala Badan Litbang SDM minta kepada semua Kepala Balai untuk mengurus rekomendasi dari Gubernur domisili BPPI masing-masing, sekaligus semua Kepala Balai diwajibkan General Medical Check-Up di Rumah Sakit Pemerintah, hal tersebut diutarakan pada saat pemaparan program awal tahun 2008 yang baru lalu.
Sejurus kemudian dalam waktu singkat keluarlah Permenkominfo. Menurut apa yang terdapat pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 22/PER/M.KOMINFO/6/2008, pada Pasal 3 dikatakan :

1. BPPKI mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.
2. BPPKI mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika.

Sedangkan pada Pasal 4, berbunyi :

1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), BPPKI menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan laporan pelaksanaan evaluasi serta laporan di bidang pengkajian dan pengembangan komunikasi dan Informatika.
b. Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika.
c. Pelaksanaan publikasi dan dokumentasi hasil pengkajian dan pengembangan. komunikasi dan informatika, serta pengembanga kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.
d. Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga BPPKI.
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal (3) ayat (2), BPPKI menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana program dan anggaran dalam pelaksanaan evaluasi serta laporan di bidang pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika.
b. Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika.
c. Pelaksanaan publikasi dan dokumentasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi damn Informatika.
d. Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga BPPKI.

CATATAN :
* Dalam nomenklatur dan struktur organisasi BBPPKI terdapat sub bidang dokumentasi setara dengan jabatan struktural eselon IV-b. Begitu juga dengan sub bidang publikasi yang jabatan strukturalnya Eselon IV-b. Namun dalam struktur organisasi BPPKI terdapat dua jabatan Eselon IV-a, yaitu : Kasi Program dan Evaluasi dan Kasi Publikasi, tetapi dalam pasal 2 butir c dikatakan pelaksanaan publikasi dan dokumentasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika. Butir c ini menandakan bahwa seksi dokumentasi berada dibawah seksi publikasi tanpa eselon. Ada sedikit ketidak cocokan antara struktur organisasi dengan bunyi pasal 2 butir c.

PERBANDINGAN ERA BPPI Versus Era BBPPKI dan BPPKI

A. NOMENKLATUR + TAMBAHAN JABATAN STRUKTURAL

I. Kalau zamannya Menkominfo Sofyan A. Djalil pada tahun 2005 nomenklatur masih BPPI (Balai Pengkajian dan Pengembangan Informasi) sama seperti eranya Lembaga Informasi Nasional (LIN); sekarang pada zaman Pak Muhammad Nuh pada tahun 2008 nomenklatur berubah menjadi 2 BBPPKI (Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika), yaitu Medan dan Makassar, sementara untuk 6 wilayah yang lain menjadi BPPKI (Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika).

ANALISIS :
UPT dibawah Badan Litbang SDM Depkominfo menyesuaikan diri dengan nama Departemen, serta lebih luas tanggung jawabnya dibandingkan ketika eranya BPPI.

II. Pada zamannya BPPI Kepala Balai Eselon III-a, Kepala Seksi Eselon IV-a (3 Orang) + Fungsional Peneliti dan Non Peneliti dan Staf berlaku umum untuk 8 BPPI Se Indonesia. Sedangkan pada Era BBPPKI dan BPPKI terjadi penambahan jabatan struktural 1 Orang untik eselon II, Eselon III 2 orang, Eselon IV 4 Orang, berlaku untuk Medan dan Makassar; itupun dengan catatan jika dari pejabat yang sekarang semuanya terangkat.

ANALISIS :
Untuk jabatan peneliti IT sudah ada SDM nya, tinggal diarahkan saja, dididik &diusulkan ke LIPI. Sekaligus akan ada tambahan pegawaijuga sebab dengan jumlah PNS yang ada sekarang, belum ideal untuk ukuran sebuah Balai Besar.

B. TUPOKSI

I. Kalau zamannya BPPI masalah Tupoksi adalah terdapat pada Pasal 2 dan Pasal 3 seperti tertera diatas, sementara eranya BBPPKI Tupoksi tertera pada pasal 3 ayat 1 yang berbunyi: “ BBPPKI mempunyai tugas melaksanakan Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan”.

ANALISIS:
Cakupan Tugas lebih luas dan lebih besar yakni termasuk masalah diseminasi informasi dan menjaga wilayah perbatasan, selain masalah pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika.

II. Untuk BPPKI Tupoksi tertuang pada pasal 3 ayat 2 yang isinya : “ BPPKI mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika,” ketika di era BPPI sebatas pengkajian dan pengembangan Informasi saja, namun beberapa BPPI masih punya tugas di wilayah perbatasan.

ANALISIS :
Disamping menyesuaikan dengan nomenklatur baru, tersirat makna yang diemban tugas penelitian di bidang komunikasi dan informatika. Jadi kedepan boleh saja, lakukan tugas lain diluar Badan Ltbang SDM misalnya, membantu tugas Depkominfo (BIP, SKDI, POSTEL, APTEL) termasuk tugas-tugas pemerintah daerah, bidang komunikasi dan informatika.Kita tidak boleh lupa bahwa Badan Litbang SDM berarti tiga hal pokok satu Penelitian, dua Pengembangannya dan tiga adalah Sumber daya manusianya.Ketiga hal tersebut mesti dilihat secara simultan ( komprehensif) nggak boleh secara parsial.

C. WILAYAH KERJA + ESELONISASI PIMPINAN

I. Untuk BBPPKI wilayah Barat yang terpusat di Medan ditingkatkan eselonisasi pimpinan menjadi eselon II-b, yang selama ini eselon III-a; wilayah kerjanya juga bertambah dari yang sudah ada (zamannya BPPI ) + Provinsi Riau Kepulauan, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Barat. Kalau Kaltim dan Kalbar zaman BPPI miliknya Banjarmasin.

II. Untuk BBPPKI wilayah Timur yang terpusat di Makassar ditingkatkan eselonisasi pimpinan menjadi eselon II-b, yang selama ini eselon III-a; wilayah kerjanya juga bertambah dari yang sudah ada (zamannya BPPI ) + Provinsi Papua, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

ANALISIS :
Provinsi Riau Kepulauan adalah Provinsi Baru di Indonesia, Sementara Prov. Papua sebelumnya miliknya BPPI Wilayah VIII Manado. Dan Prov. Nusa Tenggara Timur sebelumnya miliknya BPPI Wilayah V Surabaya. Karena ada 2 Balai yang menjadi Balai Besar, sementara Tupoksi Balai Besar salah satunya adalah peningkatan akses masyarakat bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan. Oleh sebab itu maka diserahkan kepada Balai Besar ( BBPPKI ) Makassar.

III. Untuk BPPKI Jakarta, wilayah kerja masih tetap sama, yaitu meliputi : Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Bangka Belitung. Sementara eselonisasi pimpinan masih tetap sama dengan yang lama.

IV. Untuk BPPKI Bandung wilayah kerja masih tetap sama, yaitu meliputi Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Provinsi Lampung dan Provinsi Sumatera selatan. Selanjutnya untuk eselonisasi pimpinan masih tetap sama dengan yang lama.


V. Untuk BPPKI Yogyakarta wilayah kerja masih tetap sama yaitu meliputi : Provinsi Jawa Tengah, Provinsi D.I. Yogyakarta, dan Provinsi Bali. Seterusnya untuk eselonisasi pimpinan masih tetap sama dengan yang lama.

VI. Untuk BPPKI Surabaya wilayah kerja tetap 3 Provinsi, tetapi terjadi pertukaran saja yaitu Provinsi NTT ditukar dengan Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Jawa Timur dan Provinsi NTB tetap milik Surabaya. Selanjutnya masalah eselonisasi pimpinan tetap sama dengan yang lama.


VII. Untuk BPPKI Banjarmasin meliputi Wilayah kerja : Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, sementara Provinsi Kalimantan Barat masuk ke BBPPKI Medan. Masalah eselonisasi pimpinan masih tetap sama dengan yang lama.

VIII. Untuk BPPKI Manado meliputi wilayah kerja : Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat, sementara Provinsi Papua masuk ke BBPPKI Makassar karena Provinsi Papua adalah wilayah perbatasan. Selanjutnya masalah eselonisasi pimpinan masih tetap sama dengan yang lama.


ANALISIS :
Ada provinsi baru yang belum ada ketika eranya BPPI, seperti : Provinsi Riau Kepulauan, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Banten dan provinsi Sulawesi Barat. Kemudian karena ada yang jadi Balai Besar seperti BBPPKI Makassar akhirnya BPPKI Surabaya menyerahkan Provinsi NTT diganti dengan Provinsi Sulawesi Barat, BPPKI Banjarmasin dikurangi 1 provinsi yaitu provinsi Kalimantan Barat dan Masuk BBPPKI Medan, Juga Provinsi Kalimantan Timur diganti Provinsi Sulawesi Tengah.
Kalau masalah pembagian daerah kekuasaan/wilayah berdasarkan apa penulis kurang tahu argumentasinya , yang pasti pimpinan punya otoritas bukan staff kalau mau silahkan bergabung kalau tidak mau bergabung ya silahkan hengkang saja daripada debat kusir ha…..ha…… Cuma guyon lho mas.

D. SDM PERSONIL

Persoalan Sumber Daya Manusia (SDM) ini tidak boleh dianggap kecil karena amat menentukan kinerja Depkominfo 5 tahun kedepan. Artinya kalau Balai Besar atau BBPPKI wilayah Barat dan wilayah Timur mampu dan berhasil dalam mengemban tugas dan tanggung-jawab bisa saja 6 balai yang lain mengikuti jejak atau dinominasikan menjadi Balai Besar dikemudian hari. Yang penting adalah perwujudan dari THE RIGHT MAN IN THE RIGHT PLACE mesti segera diaplikasikan oleh pimpinan agar tidak salah pilih orang dalam mendudukkan orang dalam jabatan tertentu. Disamping itu tenaga fungsional peneliti secara kuantitas perlu ditambah, lebih khusus lagi peneliti bidang IT agar BBPPKI & BPPKI lebih eksis serta profesional sebagai sebuah lembaga pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika.

Menurut hemat penulis, dengan adanya usaha reposisi dan restrukturisasi lembaga seperti sekarang, merupakan sebuah lompatan (akrobatik) yang spektakuler yang dilakukan elit Depkominfo dan Elit Badan Litbang SDM. Artinya pantas mendapat acungan jempol serta pujian yang setinggi-tingginya atas segala upaya dan jerih payah, walaupun realitanya hampir semua (85%) Balai ketika itu sudah mengantongi rekomendasi dari Gubernur masing-masing sebagai salah satu syarat pemekaran eselonisasi di daerah tapi tidak semua menjadi Balai Besar.

Sedemikian cerdasnya pimpinan Depkominfo dan Pimpinan Badan Litbang SDM melihat fenomena sosial yang terjadi termasuk reformasi birokrasi, sehingga terjadi akselerasi untuk mengubah paradigma lama sebagai dampak dari globalisasi di bidang komunikasi dan informatika. Suka atau tidak suka, puas atau tidak puas, protes atau diam, kurang atau lebih tetapi yang jelas begitulah keputusan pimpinan, kebijakan sudah diambil serta sudah menjadi peraturan sebagai landasan hukumnya. Oleh sebab itu kita semua mesti melaksanakan dengan baik, sudah barang tentu penuh dengan tanggung jawab pula.

TAK ADA GADING YANG TAK RETAK, TAK ADA ORANG YANG TAK BERSALAH. Baktikan dirimu dengan instropeksi dan bertanya apa kontribusi saya untuk bangsa melalui Depkominfo, jangan selalu menoleh ke masa lalu. Zaman sudah berubah, ikutilah perkembangan zaman. SEMOGA SAJA.

Baca selengkapnya...

Bagaimana penilaian Anda terhadap tulisan-tulisan saya ini ?

Terjemahkan tulisan ini dalam Bahasa Inggris (In English)